Kabupaten Bekasi, LiputanHK.com – Tenaga honorer adalah individu-individu yang tidak memiliki status pegawai negeri, tetapi memberikan jasanya dalam bentuk sukarela atau berdasarkan perjanjian kerja. Mereka sering kali bekerja di sektor-sektor yang tidak tercover oleh pemerintah.
Dalam 100 hari masa kerja, Bupati Bekasi periode 2025- 2030 Ade Kuswara Kunang telah membuktikan kinerjanya.
Bupati terpilih ini telah memberikan perhatian penuh, sebanyak 9.051 tenaga honorer resmi dilantik dalam upacara di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi pada Rabu (26/03/2025).
Pengangkatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menghargai dan mengapresiasi para tenaga honor yang telah berkontribusi banyak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi menduduki jabatan fungsional tertentu. Selain itu, acara ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam proses pengangkatan PPPK ini. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Syukur alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya apresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong-royong semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ade menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan birokrasi yang akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 3,2 juta penduduk.
“Kabupaten Bekasi memiliki populasi yang besar, sehingga pelayanan birokrasi harus semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya.
Bupati juga berpesan kepada para PPPK agar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan tetap menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
“Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi sudah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa dari total 9.051 PPPK yang dilantik, terdiri atas 421 tenaga kesehatan, 3.420 tenaga guru, dan 5.520 tenaga teknis. Para PPPK yang telah dilantik juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah.
“Dengan status resmi sebagai ASN-PPPK, mereka mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Endin.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata tenaga honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPPK yang telah diangkat dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan publik, sejalan dengan semangat “Bangkit, Maju, Sejahtera” yang menjadi visi pembangunan daerah. (Danu)