Kabupaten Bekasi||LiputanHk DaminSada – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tujuh bandar narkoba dari berbagai jenis. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari satu kilogram, sabu hampir satu kilogram, serta berbagai bahan narkotika lainnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Antara lain di wilayah Kabupaten Karawang, Desa Pasir Gombong, Jalan Pasir Kunci Cikarang Selatan, serta di Perumahan Taman Alamanda Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan merupakan bandar yang mengedarkan barang haram berupa sabu, ganja, dan narkotika lainnya di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” ujar Kombes Mustofa di hadapan awak media.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kombes Mustofa.
(Ferry)
