Kabupaten Bekasi_liputanhk.com – Satlantas Polres Metro Bekasi menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang dapat diakses masyarakat setiap hari Senin hingga Sabtu.
Untuk hari Rabu (24/9/2025), layanan perpanjangan SIM tersedia di Satpas Deltamas dan Satpas Pasar Modern Cibitung, dengan waktu pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
KTP asli yang sah
Fotokopi KTP
Surat keterangan sehat (dapat dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, namun tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
SIM lama yang akan diperpanjang
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
KTP asli yang sah
Fotokopi KTP
Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM
SIM Baru:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Biaya kesehatan: Rp35.000
Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP) opsional: Rp30.000
Perpanjangan SIM:
SIM C: Rp70.000
Biaya kesehatan: Rp35.000
AKDP opsional: Rp30.000
Informasi Tambahan
Kuota terbatas: Jumlah pemohon per hari dibatasi, sehingga disarankan datang lebih awal.
Jam pendaftaran: Dibuka pukul 08.00–10.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.
Pastikan membawa dokumen lengkap dan biaya sesuai agar proses pembuatan maupun perpanjangan SIM berjalan lancar.
(Red/Fer)
