Satlantas Polres Metro Bekasi Buka Layanan Perpanjangan SIM di Dua Satpas

Kabupaten Bekasi_liputanhk.com – Satlantas Polres Metro Bekasi menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang dapat diakses masyarakat setiap hari Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Rabu (24/9/2025), layanan perpanjangan SIM tersedia di Satpas Deltamas dan Satpas Pasar Modern Cibitung, dengan waktu pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

KTP asli yang sah

Fotokopi KTP

Surat keterangan sehat (dapat dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, namun tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)

SIM lama yang akan diperpanjang

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

KTP asli yang sah

Fotokopi KTP

Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM

SIM Baru:

SIM A: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

Biaya kesehatan: Rp35.000

Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP) opsional: Rp30.000

Perpanjangan SIM:

SIM C: Rp70.000

Biaya kesehatan: Rp35.000

AKDP opsional: Rp30.000

Informasi Tambahan

Kuota terbatas: Jumlah pemohon per hari dibatasi, sehingga disarankan datang lebih awal.

Jam pendaftaran: Dibuka pukul 08.00–10.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.

Pastikan membawa dokumen lengkap dan biaya sesuai agar proses pembuatan maupun perpanjangan SIM berjalan lancar.

(Red/Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *