SUMEDANG, LiputanHk.com – Sejumlah guru dan kepala sekolah berstatus PNS maupun PPPK di Kabupaten Sumedang mengeluhkan adanya berbagai potongan pada gaji mereka yang muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya. Potongan-potongan tersebut memicu keresahan lantaran nilainya dinilai cukup besar dan penggunaannya tidak dijelaskan secara terbuka.
Keluhan ini mulai ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik sejak awal Oktober. Banyak di antara mereka mengaku terkejut saat melihat slip gaji terbaru yang memuat sejumlah potongan baru, mulai dari yang disebut “potongan dinas” hingga program tertentu lainnya.
> “Saurna seueur potongan, kanggo naon deui nya, teu aya keteranganna. Boro-boro naék, malah potongan wae,” keluh seorang guru PNS di wilayah Jatigede.
“Muhun, saurna nu PPPK mah langkung seueur deui potonganna. Ieu potongan dinas oge teu jelas, potongan naon nya?” tambah guru lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, potongan terbesar disebut berasal dari zakat yang dikelola BAZNAS sebesar 2,5 persen, zakat sertifikasi, serta potongan untuk PMI dan BPJS yang disebut sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan edaran bupati. Namun, muncul pula potongan bertuliskan “Potongan Dinas” sebesar Rp121 ribu yang tidak disertai keterangan peruntukan.
Para guru berharap ada transparansi dari pihak terkait mengenai dasar dan tujuan pemotongan tersebut.
> “Pami bade motong teh kedahna diwawartoskeun heula. Guru-guru ayeuna seueur nu bingung sareng nararoskeun,” ujar seorang kepala sekolah di Kecamatan Tomo.
Mereka menilai pemotongan tanpa pemberitahuan resmi menyalahi asas keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan gaji aparatur sipil negara.
Sejumlah guru berencana mengajukan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang serta pihak Bank BJB selaku penyalur gaji untuk meminta klarifikasi atas potongan yang dinilai tidak transparan itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun peruntukan potongan yang dimaksud.
(Iik / LiputanHK.com)
