Tudingan Tak Profesional ke Prokopim Bekasi Dinilai Ngawur: Fakta Lapangan dan Temuan BAI Membantah Keras

LiputanHk DaminSada, BekasiKamis, 27 November 2025 – Pemberitaan yang dirilis Media Radar Berita Nasional, yang menuduh Humas Prokopim Kabupaten Bekasi tidak profesional, langsung menjadi sorotan dan menuai bantahan dari berbagai pihak. Tudingan tersebut dinilai ngawur, tidak berbasis fakta, dan berpotensi merusak nama baik institusi pemerintah daerah.

Salah satu lembaga yang ikut menyoroti isu ini adalah Badan Advokasi Indonesia (BAI) Bidang Investigasi DPP, yang dipimpin oleh Irhamsyah. Lembaga ini secara tegas menyatakan bahwa apa yang diberitakan Radar Berita Nasional tidak sesuai realita administrasi maupun prosedur yang berlaku.

“Pernyataan yang menyudutkan Prokopim itu menyesatkan. Fakta hukum dan fakta administrasi tidak mendukung tuduhan tersebut,” tegas BAI Bidang Investigasi DPP.

BAI: Mekanisme Prokopim Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

Hasil penelusuran BAI menunjukkan bahwa seluruh tahapan kegiatan publikasi, mulai dari pengajuan, verifikasi konten, hingga pencairan dana, telah dilakukan sesuai SOP resmi pemerintah daerah.

Pembayaran biaya publikasi sebesar Rp 1.700.000 per berita, yang kemudian dipotong pajak, dinilai sebagai langkah normal dan sah, sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada penyimpangan. Tidak ada tindakan melanggar prosedur. Semua dilakukan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas BAI.

Fakta yang Diabaikan: Pengajuan dan Penerimaan Dana Justru Diwakilkan Pihak Radar Berita Nasional

Temuan BAI yang paling menarik adalah fakta bahwa pihak Radar Berita Nasional tidak menangani langsung proses pengajuan maupun penerimaan dana publikasi.
Semua tahapan tersebut diwakilkan kepada rekan media lain, bukan dilakukan oleh pimpinan medianya sendiri.

Fakta ini disebut sangat penting karena pihak yang tidak menjalankan proses secara langsung justru mengeluarkan tuduhan paling keras.

“Ironis. Tidak hadir, tidak terlibat langsung, tidak mengikuti proses, tetapi melontarkan tuduhan serius. Itu tindakan tidak profesional dan mencederai etika pers,” ujar pejabat BAI Bidang Investigasi.

BAI: Media yang Menyebar Tuduhan Tanpa Bukti Patut Dipertanyakan Integritasnya

Sebagai lembaga resmi di bidang advokasi dan investigasi, BAI memberikan peringatan tegas terhadap praktik pemberitaan tanpa data:

“Media yang mengangkat isu tanpa verifikasi dan tanpa dasar faktual bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merusak kredibilitas profesi pers. Sikap seperti itu patut dipertanyakan integritasnya.” (Danu/Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *