“Kami Tidak Pernah Menjual Tanah”: Jeritan Ahli Waris dalam Mediasi Marunda Center Di Kantor Camat Tarumajaya

Kabupaten Bekasi | LiputanHk.com
Sekretaris Camat Tarumajaya, H. Ajo, memfasilitasi mediasi antara sejumlah ahli waris dengan pengelola kawasan industri dan pergudangan Marunda Center. Mediasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/12/2025), menyusul laporan dugaan penguasaan tanah milik warga tanpa kejelasan transaksi.

Mediasi ini diupayakan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa lahan yang diklaim para ahli waris saat ini dikuasai pihak Marunda Center. Para ahli waris menilai penguasaan tersebut merugikan mereka karena tidak pernah ada transaksi jual beli secara langsung dengan pihak keluarga pemilik tanah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Marunda Center, Panji, perwakilan para ahli waris, serta Kepala Desa Pantai Makmur, H. Mursan, yang hadir menyusul di tengah agenda mediasi.

Dalam pengantarnya, Enta, staf PPAT Kecamatan Tarumajaya, menekankan pentingnya kelengkapan data kepemilikan tanah sebagai dasar pembahasan. Ia juga mempersilakan para ahli waris menyampaikan kronologi permasalahan secara langsung kepada pihak Marunda Center.

Kesempatan itu dimanfaatkan para ahli waris untuk menyampaikan keluhan. Rohim, perwakilan ahli waris Timan Panen, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi kepada Marunda Center namun tidak pernah memperoleh penjelasan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah benar ada pembelian dari ahli waris? Jika iya, siapa penjualnya dan siapa pembelinya. Selama ini kami tidak pernah mendapat jawaban,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ma’ruf, perwakilan ahli waris Tiin bin Miun. Ia menyebut telah berjuang sejak 2005 untuk mempertahankan hak atas tanahnya.

“Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara damai. Sudah belasan kali kami memasang plang, bahkan hampir ditimbun. Kami lelah, tapi tetap ingin hak kami diakui,” ungkapnya.

Perwakilan ahli waris lainnya, RT Ato, meminta agar mediasi dapat menghasilkan solusi tanpa konflik. Ia berharap pemerintah kecamatan dan pihak terkait dapat lebih aktif merespons persoalan tersebut.

Kuasa hukum PT Marunda Center

Menanggapi pernyataan para ahli waris, Panji selaku kuasa hukum Marunda Center menyatakan bahwa lahan yang dikuasai kliennya diperoleh melalui pembelian dari PT Modern Putra Tama sejak tahun 2004 dan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Kami membeli lahan tersebut secara sah dan bersertifikat. Oleh karena itu, kami mempersilakan pihak ahli waris menempuh jalur hukum. Dengan begitu, kami juga memiliki dasar untuk menggugat pihak penjual,” ujar Panji.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para ahli waris. H. Naman, selaku perwakilan yang dikuasakan, menilai beban gugatan seharusnya berada pada pihak perusahaan, bukan masyarakat.

“Biaya dan proses hukum tidak ringan bagi kami. Lebih tepat jika pihak Marunda yang menggugat PT Modern berdasarkan laporan dari ahli waris,” katanya.

Sekcam Tarumajaya, H. Ajo, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini memerlukan kehadiran seluruh pihak yang berkaitan.

“Kami akan mengupayakan mediasi lanjutan dengan menghadirkan PT Modern serta Kepala Desa Segara Makmur agar persoalan ini lebih terang,” ujarnya.

Kepala Desa Pantai Makmur, H. Mursan, menegaskan pihaknya siap melayani masyarakat, namun setiap keterangan harus berdasarkan data yang sah dan tercatat.

“Kami harus berhati-hati karena keterangan yang keliru memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya, seraya mendukung dilakukannya mediasi ulang dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Otoy, Ketua Timsus Pitung Bekasi sekaligus Ketua Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Kabupaten Bekasi, menyebut pihaknya banyak menerima laporan serupa dari warga.

“Dasar kepemilikan meskipun masih berupa Letter C tetap memiliki nilai sebagai bukti awal kepemilikan sebelum ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB,” ujarnya.

(Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *