LiputanHk.com || Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kecamatan Tarumajaya merencanakan pelaksanaan mediasi lanjutan (mediasi kedua) terkait sengketa lahan antara sejumlah ahli waris dengan pengelola kawasan industri dan pergudangan Marunda Center. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan mediasi pertama yang sebelumnya digelar di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya.
Mediasi lanjutan tersebut bertujuan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan riwayat penguasaan serta peralihan hak atas tanah, guna memperoleh kejelasan dan membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah yang adil dan transparan.
Dalam rencana mediasi kedua ini, Pemerintah Kecamatan Tarumajaya akan mengupayakan kehadiran sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan PT Modern Putra Tama yang disebut dalam riwayat transaksi tanah, pihak pengelola kawasan Marunda Center, perwakilan ahli waris, Kepala Desa Segara Makmur dan Kepala Desa Pantai Makmur, serta unsur Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan instansi pemerintahan terkait lainnya.
Sekretaris Camat Tarumajaya menyampaikan bahwa pelaksanaan mediasi kedua menjadi penting agar pembahasan tidak bersifat parsial dan seluruh informasi dapat disampaikan secara terbuka berdasarkan data administrasi serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mediasi lanjutan ini diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses perolehan dan penerbitan hak atas tanah, sehingga permasalahan dapat dikaji secara menyeluruh,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Tarumajaya menegaskan bahwa mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan tidak bersifat mengambil keputusan hukum, melainkan sebagai upaya mendorong penyelesaian secara damai. Meski demikian, pemerintah tetap menghormati hak para pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jadwal dan teknis pelaksanaan mediasi kedua akan disampaikan secara resmi setelah seluruh pihak terkait menyatakan kesiapan untuk hadir.
(Danu)
