Kades Buni Bakti Akui Kesalahan Proyek di TKD Tanpa Papan Informasi, Tanggung Jawab Disebut Ada pada Kontraktor

LIPUTANHK.COM | BABELAN, BEKASI — Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas pembangunan proyek di atas Tanah Kas Desa (TKD) Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang diketahui tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan transparansi penggunaan anggaran negara.

Dalam keterangannya kepada LiputanHk.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Sidi Sumardi secara terbuka mengakui bahwa tidak adanya papan informasi proyek tersebut merupakan sebuah kesalahan.

“Benar, proyek di atas TKD itu tidak ada papan proyek. Itu memang salah,” ujar Sidi Sumardi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).

Namun demikian, Sidi Sumardi menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan sepenuhnya berada di pihak pemerintah desa. Ia menyebut tanggung jawab teknis proyek berada pada kontraktor pelaksana, yakni PT Aulia Berlian Konstruksi.

“Silakan salahkan kontraktornya, karena yang mengerjakan proyek itu PT Aulia Berlian Konstruksi. Proyeknya langsung dari pusat, tidak melalui saya sebagai kepala desa,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Pemerintah Desa Buni Bakti dalam proyek tersebut sangat terbatas. Bahkan, dirinya mengaku baru satu kali bertemu dengan pihak kontraktor sejak proyek berjalan.

“Saya baru ketemu satu kali dengan pihak kontraktor.” tambahnya.

bangunan berdiri dan pekerjaan berjalan aktif, tidak satu pun papan informasi proyek terpasang di lokasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keberadaan proyek pemerintah di atas TKD Buni Bakti tanpa papan informasi menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

Papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan publik, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ketentuan pemasangan papan proyek sendiri diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mewajibkan setiap proyek negara bersifat transparan dan dapat diawasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Aulia Berlian Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Kepala Desa Buni Bakti tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada kontraktor pelaksana maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

(Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *