LIPUTANHK.COM | KABUPATEN BEKASI – Sejumlah baliho bernuansa kampanye yang sebelumnya terpasang di sepanjang jalan utama Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dilaporkan telah dicopot oleh pihak-pihak terkait, Selasa (23/12/2025).
Pencopotan dilakukan menyusul adanya sorotan publik dan teguran tertulis dari pihak Kecamatan Babelan terkait larangan kampanye sebelum tahapan resmi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditetapkan.
Meski demikian, pencopotan baliho tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya. Aktivitas pemasangan baliho dan alat peraga berkedok ucapan tahun baru yang bernuansa pencalonan saat tahapan Pilkades belum dimulai tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye dini dan pelanggaran terhadap asas netralitas perangkat desa.
Tim LiputanHK.com mencatat, baliho yang sempat terpasang memuat nama, foto, serta narasi pencitraan bakal calon kepala desa dan wakil kepala desa.
Fakta bahwa alat peraga tersebut telah beredar dan terpasang di ruang publik menjadi bukti awal adanya aktivitas politik sebelum waktunya, terlepas dari tindakan pencopotan yang dilakukan kemudian.
Sejumlah pengamat menilai, pencopotan baliho hanya bersifat tindakan korektif administratif, bukan penghapus perbuatan. Dugaan pelanggaran tetap harus ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, penyalahgunaan jabatan, serta potensi konflik kepentingan, terutama jika pihak yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Secara hukum, tindakan kampanye di luar tahapan resmi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan Pilkades yang jujur dan adil. Selain itu, perangkat desa aktif terikat kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan politik praktis selama masih menjalankan fungsi pemerintahan dan menerima hak keuangan dari APBDes.
Pencopotan baliho juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif lanjutan, mulai dari teguran resmi, pembatalan pencalonan, hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, tim advokasi media LiputanHK.com menilai perlu adanya langkah lanjutan berupa klarifikasi resmi dan pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah kecamatan, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, serta instansi pembina desa di tingkat provinsi.
Penegakan aturan dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terulang dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa.
LiputanHK.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, bakal calon, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, dan instansi pembina desa, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Redaksi)
