Jangan Main Politik Pakai Jabatan Desa

LIPUTANHK.COM | KABUPATEN BEKASI – Dugaan keterlibatan perangkat desa aktif dalam pemasangan baleho bernuansa kampanye dini di Desa Kedung Jaya menjadi sorotan serius. Meski baliho tersebut telah dicopot, persoalan dinilai belum selesai.

Dalam istilah orang Betawi, “udah keburu salah duluan, jangan dianggap beres cuma karena sudah dirapikan.”

H.K. Damin Sada menegaskan bahwa perangkat desa bukan aktor politik bebas. Mereka adalah aparatur pemerintahan yang digaji dari anggaran negara dan wajib menjaga netralitas.

Menurutnya, ketika jabatan publik mulai dipakai untuk membangun pencitraan politik sebelum tahapan resmi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimulai, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan penyalahgunaan amanah.

“Jabatan desa itu titipan rakyat, bukan kendaraan politik. Kalau yang lain masih nunggu garis start, tapi ada yang udah lari duluan, waduuh.. jelas ga adil itu,” ujarnya.

Ia menilai pencopotan baleho hanya menghentikan pelanggaran agar tidak berlanjut, tetapi tidak menghapus peristiwa yang telah terjadi.

Dalam prinsip hukum administrasi, penghentian perbuatan tidak menghilangkan kewajiban negara untuk melakukan klarifikasi dan penindakan. Jika pembiaran terjadi, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi Pilkades di wilayah lain.

Lebih jauh, H.K. Damin Sada juga menyinggung arah kebijakan Pilkades yang mulai didorong menggunakan sistem pemilihan berbasis elektronik sebagaimana anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menilai inovasi tersebut sah-sah saja selama efektif dan transparan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada sistem, tetapi melupakan substansi persoalan.

“Silakan pakai sistem elektronik kalau memang bisa bikin pemilihan lebih rapi. Tapi jangan lupa, yang paling susah diberesin itu politik uang. Orang Betawi bilang, ganti bungkus doang mah kagak cukup kalo isinya masih sama,” tegasnya.

Menurutnya, selama praktik money politics masih menjadi budaya, kepala desa terpilih berpotensi terjebak pada kepemimpinan transaksional. Beban biaya kampanye yang besar dikhawatirkan mendorong upaya pengembalian modal selama masa jabatan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat desa.

“Kalo dari awal udah keluar duit banyak, jangan heran kalo nanti yang dipikirin bukan pelayanan ke rakyat, tapi bagimana itu kepala desa bisa balik modal. Kampanye nya aja abis abisan itu duit, pas terpilih jabat ujung2 nya korupsi, biar balik modal” tambahnya.

H.K. Damin Sada menegaskan bahwa isu kampanye dini, netralitas aparatur desa, dan politik uang harus dilihat sebagai persoalan struktural.

Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Tanpa ketegasan dari atas, pelanggaran di bawah akan terus berulang.

Ia menutup dengan peringatan bahwa demokrasi desa adalah fondasi demokrasi nasional. Jika fondasi ini dibiarkan rapuh, maka kerusakan tidak akan berhenti di tingkat desa, melainkan merambat ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.

“Kalo emang dasar rumahnya udah miring, jangan heran atapnya ikut goyang.” tutupnya.

(Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *