Proyek Pemerintah di Babelan Diduga Sarat Pelanggaran: Tanpa Papan Proyek, Tanpa Kontrak Kerja, Pekerja Mengaku Diintimidasi dan Dirugikan

LIPUTANHK.COM | Babelan, Kabupaten Bekasi — Pengelolaan proyek pembangunan fasilitas umum di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Buni Bhakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan serius dan patut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga dijalankan secara tidak transparan, minim profesionalisme, dan sarat pelanggaran hukum, mulai dari ketiadaan papan proyek, tidak adanya kontrak kerja tertulis, hingga dugaan intimidasi terhadap pekerja bangunan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Aulia Berlian Konstruksi itu mencakup pembangunan tiga unit fasilitas, yakni MCK pria, MCK wanita, dan TPS. Namun sejak awal pelaksanaan, proyek ini diduga kuat tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, ketenagakerjaan, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Direkrut Tanpa Kontrak, Negara Seolah Absen

Seorang pekerja sipil yang bertindak sebagai kepala tukang mengungkapkan bahwa dirinya direkrut tanpa kontrak kerja tertulis, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), bahkan tanpa Memorandum of Understanding (MoU). Seluruh kesepakatan hanya dilakukan secara lisan.

Praktik ini patut diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang jelas, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum.

Ironisnya, proyek yang bersumber dari uang negara justru dijalankan dengan pola kerja yang menyerupai proyek informal tanpa standar hukum, seolah-olah negara menutup mata terhadap perlindungan tenaga kerja di lapangan.

Intimidasi Batas Waktu dan Pemaksaan Pernyataan Sepihak

Masalah memuncak saat pekerjaan mendekati tahap akhir.
Pekerja mengaku dipaksa menyelesaikan seluruh pekerjaan hanya dalam waktu 15 hari, terhitung sejak 15 Desember hingga 30 Desember 2025—batas waktu yang dinilai tidak rasional dan tidak realistis secara teknis.

Lebih jauh, pekerja mengaku diancam bahwa upah jasanya tidak akan dibayarkan apabila pekerjaan tidak selesai sesuai tenggat waktu tersebut.

Dalam kondisi tertekan, pekerja dipaksa menandatangani surat pernyataan sepihak yang ditulis tangan oleh pengawas proyek yang mewakili perusahaan. Tidak ada ruang tawar, tidak ada perlindungan hukum, dan tidak ada jaminan pembayaran upah.

Dari perspektif hukum perdata, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 1321 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat di bawah paksaan atau intimidasi dapat dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Jika terbukti adanya ancaman nyata, maka peristiwa ini berpotensi pula mengarah pada dugaan tindak pidana pemaksaan.

Merasa berada dalam situasi yang merugikan dan tidak aman secara hukum, pekerja akhirnya memilih mengundurkan diri demi menghindari kerugian yang lebih besar.

Upah Dipangkas, Hak Pekerja Diabaikan

Meski progres pekerjaan disebut telah mendekati rampung, upah yang diterima pekerja dinilai tidak sebanding dengan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, upah merupakan hak normatif pekerja. Pemotongan atau penahanan upah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian hak dasar pekerja.

Pengakuan Pengawas: Papan Proyek Ada, Tapi Tidak Dipasang

Tim media berhasil menemui perwakilan PT Aulia Berlian Konstruksi yang dipercaya mengawasi proyek di lapangan. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui bahwa papan proyek memang ada, namun tidak dipasang.

Alasannya, papan proyek disebut pernah dipasang namun dianggap “menghalangi aktivitas kerja”.

Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada. Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen transparansi publik yang wajib dipasang agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta penanggung jawab kegiatan. Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang membenarkan pencopotan papan proyek dengan dalih mengganggu pekerjaan.

SPK Lisan: Pengakuan yang Mempermalukan Proyek Negara

Saat media mempertanyakan terkait SPK tertulis kepada pekerja sipil, pihak pengawas proyek secara terbuka mengakui bahwa perintah kerja hanya dilakukan secara lisan.

Pengakuan ini secara telanjang menunjukkan ketidakprofesionalan yang serius, terlebih mengingat proyek tersebut adalah proyek pemerintah. Praktik SPK lisan tidak hanya bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga membuka ruang lebar bagi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pengingkaran hak pekerja.

Potensi Pelanggaran Serius dan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Ketiadaan papan proyek, absennya kontrak kerja tertulis, serta pola kerja yang serba lisan menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran PPK, dinas teknis, serta aparat pengawas internal.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menutup informasi publik atau menyimpang dari prosedur, kondisi ini berpotensi mengarah pada indikasi pelanggaran administrasi berat hingga dugaan tindak pidana korupsi, terutama bila ditemukan pengurangan kualitas pekerjaan, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Keras ke Pemerintah Daerah dan Pusat

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai persoalan pekerja semata. Ini adalah cermin buruk tata kelola proyek pemerintah di daerah. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat wajib turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Inspektorat Daerah, BPK, BPKP, hingga aparat penegak hukum didesak segera melakukan pemeriksaan mendalam. Proyek pemerintah seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukan justru menjadi ruang praktik semrawut yang merugikan rakyat kecil.

Uang negara tidak boleh dikelola dengan cara serampangan. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakprofesionalan.

(Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *