Pemilik Toko Minta Penjelasan Dasar Hukum, Aktivitas Bongkar Muat di Badan Jalan Raya Babelan Terus Berulang

LIPUTANHK.COM | KABUPATEN BEKASI – Menindaklanjuti pemberitaan terkait kemacetan lalu lintas akibat parkir mobil box di Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, tim redaksi LIPUTANHK.COM melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik toko yang diduga menjadi lokasi aktivitas bongkar muat kendaraan besar di badan jalan umum.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik toko Diki Setiawan merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pelanggaran parkir dan penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha. Ia meminta agar media menunjukkan secara jelas dasar hukum apabila aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan.

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan tunjukkan pasal atau aturan yang dimaksud,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status badan jalan yang digunakan mobil box untuk berhenti dan bongkar muat, pemilik toko menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan jalan milik pemerintah. Namun demikian, belum ada penjelasan rinci dari pihak toko terkait alasan penggunaan badan jalan umum tersebut untuk aktivitas bongkar muat, yang dalam beberapa kesempatan terekam memakan hampir separuh badan jalan.

Dalam dialog yang sama, pemilik toko juga mempertanyakan maksud kedatangan media serta sumber keluhan warga yang menjadi dasar pemberitaan.
“Keluhan masyarakat itu dari siapa dan yang mana?” tuturnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan temuan tim redaksi di lapangan. Sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar sebelumnya menyampaikan keluhan terkait kemacetan berulang yang terjadi, terutama pada jam sibuk, akibat kendaraan besar yang berhenti cukup lama di depan toko. Redaksi juga telah mendokumentasikan kondisi tersebut dalam bentuk foto dan video.

Tidak hanya pada satu waktu, pada kesempatan konfirmasi di hari yang berbeda, tim redaksi kembali mendapati kendaraan mobil box yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat toko tersebut masih beroperasi dan terparkir di badan jalan umum.

Aktivitas bongkar muat terlihat dilakukan dengan membuka pintu belakang kendaraan dan menurunkan barang langsung ke badan jalan, yang kembali menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa penggunaan badan jalan umum untuk kepentingan bongkar muat terjadi berulang, bukan insidental. Kondisi ini kembali memicu perlambatan arus kendaraan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan di ruas Jalan Raya Babelan yang dikenal padat aktivitas.

Secara aturan, penggunaan badan jalan milik pemerintah untuk kepentingan usaha tetap harus memperhatikan fungsi jalan dan keselamatan publik. Aktivitas parkir dan bongkar muat yang mengganggu arus lalu lintas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban mematuhi tata cara berhenti dan parkir serta larangan mengganggu fungsi jalan.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukannya serta kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.

Pengakuan bahwa badan jalan tersebut merupakan fasilitas umum justru menegaskan bahwa pemanfaatannya harus sesuai fungsi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan masyarakat luas.

Tim redaksi LIPUTANHK.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik, konfirmasi langsung, keluhan warga, serta fakta lapangan yang terdokumentasi. Media juga mendorong instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara objektif demi kelancaran serta keselamatan lalu lintas di Jalan Raya Babelan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *