Polres Metro Bekasi Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hukum Perkawinan

LIPUTANHK.COM | KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana asal-usul perkawinan dan/atau perzinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Pasal 403, dan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor STTLAPDUAN/01/I/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, laporan tersebut diterima pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di kantor Polres Metro Bekasi.

‎Pelapor berinisial C, warga Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan perbuatan yang diduga dilakukan oleh dua pihak terlapor berinisial Y dan F. Dalam uraian pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa dirinya mendapati indikasi adanya perkawinan yang dilakukan oleh terlapor perempuan dengan terlapor laki-laki, sementara status perkawinan pelapor dengan terlapor perempuan disebut belum berakhir secara hukum.

‎Peristiwa tersebut, menurut pelapor, diketahui setelah ia menelusuri alamat berdasarkan identitas yang ditemukan, hingga mendapat keterangan dari lingkungan setempat. Atas dasar itulah, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Polres Metro Bekasi melalui petugas piket Satuan Reserse Kriminal telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima laporan sebagai bagian dari prosedur awal penanganan perkara.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, dan proses hukum masih berada pada tahap pengaduan awal. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip cover both sides.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *