Setelah Bupati Jadi Tersangka, Kini Wakil Ketua DPRD Bekasi Dipanggil KPK ‎

LIPUTANHK.COM, Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil dua pejabat legislatif daerah untuk dimintai keterangan.

‎Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.

‎“Pemeriksaan dilakukan terhadap ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

‎Selain dua legislator tersebut, penyidik KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP guna mendalami perkara yang sama. Pemeriksaan saksi ini menandai keseriusan KPK dalam mengurai dugaan keterlibatan berbagai pihak lintas jabatan.

‎Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT itu tercatat sebagai yang kesepuluh sepanjang tahun 2025 dan menjaring sepuluh orang dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta.

‎Sehari pasca-OTT, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antaranya terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

‎Dalam rangkaian pengungkapan perkara, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎Perkara ini mencapai babak krusial pada 20 Desember 2025, ketika KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

‎Dalam konstruksi perkara versi penyidik, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.

‎Hingga kini, KPK masih menelusuri alur aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

‎(Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *