Disnaker Kota Bekasi Klarifikasi Anggaran Rp92,5 Miliar: Akibat Salah Input Data

‎LIPUTANHK.COM, KOTA BEKASI | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi yang merangkap Penjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dra. Ika Indah Yarti, M.Si, angkat bicara menanggapi polemik publik terkait munculnya angka anggaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp92,5 miliar dalam sistem pengadaan elektronik untuk Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam klarifikasi resminya, Ika menyatakan bahwa angka fantastis tersebut bukan merupakan nilai anggaran riil, melainkan akibat kesalahan input data (human error) oleh staf pada saat proses entri ke sistem e-purchasing. Nilai yang semestinya tercantum, kata dia, adalah Rp92,5 juta.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan Ika kepada media melalui pesan singkat dan komunikasi telepon via WhatsApp pada Jumat malam (8/1/2026), setelah pemberitaan terkait menjadi viral dan menuai sorotan luas.

‎Menurut Ika, dirinya baru mengetahui adanya polemik tersebut setelah menerima sejumlah panggilan dari redaksi media. Kesibukan agenda kedinasan membuat klarifikasi baru dapat disampaikan setelah ia menelusuri langsung data yang dipersoalkan.

‎“Setelah saya cek ke internal, staf menyampaikan bahwa terjadi kesalahan input. Angka Rp92,5 juta terinput menjadi Rp92,5 miliar karena kelebihan nol,” ujar Ika.

‎Ia juga menjelaskan bahwa data tersebut sempat dapat diakses publik melalui sistem e-purchasing sebelum dilakukan koreksi, dan pada saat itu anggaran belum memasuki tahap pelaksanaan.

‎Ika menyebut, salah satu media melakukan pengecekan sistem pada hari Kamis dan langsung mempublikasikan temuan tersebut, sementara dirinya belum menerima laporan internal terkait kesalahan input dimaksud.

‎“Anggaran itu belum berjalan. Setelah diketahui ada kekeliruan, langsung kami koreksi,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Ika memastikan bahwa saat ini nilai anggaran telah diperbaiki sesuai perencanaan sebenarnya, dan pihaknya telah mengingatkan jajaran agar lebih cermat dalam proses administrasi, mengingat data pengadaan bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

“Ini murni human error. Kedepan tentu menjadi evaluasi agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

‎Meski telah diklarifikasi, kasus ini kembali menegaskan pentingnya akurasi, kehati-hatian, serta mekanisme pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di era keterbukaan informasi.

‎Reporter: NMR | Redaksi | Editor: DikRizal

<span;>‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *