Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan ke Tiongkok, Bea Cukai Kalbagbar Selamatkan Miliaran Rupiah

Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan ke Tiongkok, Bea Cukai Kalbagbar Selamatkan Miliaran Rupiah

PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal komoditas strategis nasional. Melalui konferensi pers di Pelabuhan Dwikora pada Rabu (21/01), Bea Cukai resmi merilis keberhasilan penggagalan ekspor ilegal 58,3 ton rotan yang rencananya akan dikirim menuju Tiongkok.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata transparansi dan komitmen instansi dalam memperketat pengawasan arus barang keluar negeri.

Kronologi: Berawal dari Kecurigaan Intelijen

Aksi penyelundupan ini terendus berkat ketajaman analisis intelijen terkait dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencurigakan. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dokumen dengan jenis serta jumlah barang yang ada di dalam empat kontainer.

Berikut adalah lini masa penindakan tersebut:

  • 19 Desember 2025: Tim patroli melakukan pengamanan dan penyegelan empat kontainer di area pelabuhan.
  • 23 Desember 2025: Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam. Hasilnya, ditemukan rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat 58,3 ton.
  • 21 Januari 2026: Kasus resmi dipublikasikan setelah melalui proses pendalaman.

Nilai Kerugian dan Asal Barang

Berdasarkan taksiran petugas, nilai komoditas rotan tersebut mencapai Rp2.915.500.000 (Rp2,9 miliar). Barang ilegal ini disinyalir berasal dari wilayah Kalimantan Tengah atau Kalimantan Selatan, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk dikapalkan secara ilegal.

“Ekspor rotan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengganggu tata niaga komoditas strategis kita,” ujar Muhamad Lukman dalam keterangannya, Kamis (22/01).

Sanksi Hukum dan Tahap Penyidikan

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Aturan ini menyasar pihak-pihak yang memberikan informasi tidak benar dalam dokumen kepabeanan untuk menghindari ketentuan ekspor.

Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha ilegal bahwa pengawasan di pintu-pintu keluar wilayah Kalimantan Barat kini semakin diperketat demi melindungi kekayaan alam Indonesia. [bisot]