Kontainer Raksasa Masuk Permukiman, Jalan Vital Warga Sumber Jaya Lumpuh Berjam-jam

BEKASI | DESA SUMBER JAYA, KECAMATAN TAMBUN SELATAN
Akses utama warga Desa Sumber Jaya lumpuh total setelah sebuah truk kontainer pengangkut atap roofing ambles dan melintang menutup badan jalan, tepat di depan area gudang PT Atlas Profilindo Perkasa, Jumat pagi. Peristiwa itu memicu kemacetan panjang dan menghambat aktivitas warga selama berjam-jam, Jum’at (23/1/25).

‎Warga menyebut kontainer mulai menutup jalan sejak pagi hari dan baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 12.00 WIB dengan bantuan truk derek. Situasi diperparah karena jalur alternatif lain dilaporkan tergenang banjir, membuat warga nyaris terisolasi dari akses keluar-masuk permukiman.

‎“Ini jalur vital. Anak sekolah, orang kerja, pedagang semua lewat sini. Kalau ditutup, kami benar-benar lumpuh,” ujar salah satu warga di lokasi.

‎Sorotan warga mengarah pada keberadaan kendaraan bertonase besar yang dinilai tidak layak melintasi jalan lingkungan. Menurut penuturan warga, kontainer tersebut mengangkut atap roofing milik PT Atlas Profilindo Perkasa, dan lokasi amblesnya truk persis berada di depan area perusahaan.

‎“Ini bukan jalan industri, ini jalan kampung. Kenapa kontainer sebesar ini bisa keluar masuk?” keluh warga lainnya.

‎Berdasarkan penelusuran, aktivitas kendaraan berat di jalan permukiman berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

‎Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
‎Pasal 19 dan Pasal 123 mengatur bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan kelas jalan dan daya dukungnya. Jalan lingkungan atau jalan desa pada umumnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk kontainer bertonase tinggi.

‎Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ
‎Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Amblesnya badan jalan dan tertutupnya akses warga berjam-jam dinilai memenuhi unsur gangguan terhadap fungsi jalan.

‎Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
‎Kegiatan usaha dan distribusi logistik wajib menyesuaikan dengan peruntukan kawasan. Jika gudang industri beroperasi di wilayah permukiman tanpa jalur khusus kendaraan berat, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah.

‎Peraturan Daerah tentang Kelas Jalan dan Pembatasan Tonase (di Kabupaten Bekasi)
‎Umumnya membatasi kendaraan berat melintas di jalan lingkungan dan jalan desa tanpa izin khusus dari instansi terkait.

‎Insiden ini tidak hanya berdampak pada kemacetan, tetapi juga menimbulkan dugaan kerusakan infrastruktur jalan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab pelaku usaha, perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan kerusakan fasilitas umum dapat dimintai pertanggungjawaban perbaikan maupun kompensasi sosial.

‎Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak perusahaan, salah satu karyawan PT Atlas Profilindo Perkasa menyampaikan bahwa penanggung jawab atau owner yang memiliki kewenangan memberikan keterangan tidak berada di lokasi.

‎“Kami tidak bisa memberikan pernyataan. Yang berwenang sedang tidak ada di perusahaan,” ujar pekerja tersebut singkat.

Warga mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait di Kabupaten Bekasi untuk turun tangan, menertibkan jalur logistik industri, dan memastikan kendaraan berat tidak lagi melintas di jalan lingkungan.

‎“Kami tidak anti usaha. Tapi jangan sampai usaha besar mengorbankan hak dasar warga atas jalan dan keselamatan,” tegas salah satu tokoh warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Atlas Profilindo Perkasa terkait dugaan pelanggaran dan tanggung jawab atas amblesnya jalan serta dampak sosial yang ditimbulkan.  (Danu/Arday)