Transparansi BUMDes: Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, Tapi Hak Warga

OPINI EDUKATIF – BUMDes lahir dari semangat kemandirian desa. Ia bukan hanya unit usaha, melainkan simbol kepercayaan antara pengelola dan masyarakat. Karena itu, prinsip akuntabilitas tidak boleh berhenti pada tumpukan berkas di meja kantor atau laporan yang hanya beredar di lingkaran internal pemerintahan desa.

‎Secara regulasi, BUMDes memang diikat oleh kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun secara moral dan sosial, laporan itu sejatinya juga milik warga. Modal BUMDes sering kali bersumber dari aset desa, dana publik, dan partisipasi masyarakat. Maka, wajar jika warga ingin tahu bagaimana usaha itu dirancang, dijalankan, dan dikembangkan.

‎BUMDes Kedung Jaya, yang masih “seumur jagung”, justru berada di momen paling strategis untuk menanamkan budaya keterbukaan sejak dini. Di fase awal inilah standar tata kelola dibentuk: apakah transparansi hanya hadir di akhir sebagai formalitas laporan, atau sudah ditanam sejak awal perencanaan, proses pembangunan, hingga tahap penerapan dan evaluasi program.

‎Transparansi sejak hulu hingga hilir bukan sekadar membuka angka, tetapi membuka proses. Mulai dari alasan memilih jenis usaha, tujuan yang ingin dicapai, tahapan pelaksanaan, hingga dampak yang diharapkan bagi warga. Dengan pola seperti ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi ikut memahami arah dan logika setiap langkah yang diambil.

‎Keterbukaan juga menjadi perlindungan bagi pengelola. Ketika proses disampaikan secara rutin dan proporsional, ruang prasangka dan spekulasi akan menyempit. Yang tumbuh bukan kecurigaan, melainkan kepercayaan. Dan kepercayaan adalah modal sosial yang nilainya sering kali lebih besar daripada modal finansial.

‎BUMDes yang sehat bukan hanya yang mencetak keuntungan, tetapi yang mampu menjaga hubungan baik dengan warganya. Informasi yang “turun ke warga” adalah jembatan antara kebijakan dan kenyataan, antara rencana di atas kertas dan manfaat yang dirasakan di lapangan.

Pada akhirnya, BUMDes bukan milik segelintir orang, melainkan milik desa. Dan desa adalah warganya. Maka, ketika transparansi dibangun sejak perencanaan hingga penerapan, yang tumbuh bukan sekadar keterbukaan—melainkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

Penulis [DN]