Kedung jaya, Bekasi — Polemik di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedung Jaya memasuki babak baru. Media berhasil mengonfirmasi Direktur Utama BUMDes, Erwin Mahendra, serta Suhermin dari Divisi Sumber Daya Alam (SDA), untuk menelusuri kabar dugaan pengunduran diri tiga orang pengurus yang sebelumnya ramai diperbincangkan warga.
Erwin menyatakan, secara administratif belum pernah menerima surat pengunduran diri tertulis dari tiga orang pengurus yang disebut berinisial R, S, dan A. Menurutnya, satu-satunya indikasi yang ia ketahui adalah keluarnya ketiganya dari grup internal WhatsApp BUMDes.
“Secara surat belum ada. Mereka tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp. Saya juga tidak tahu detail alasan mereka. Mungkin ada aktivitas lain atau kesibukan masing-masing,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Suhermin mengetahui kabar pengunduran diri dari pemberitaan yang beredar.
“Justru kami tau nya dari berita, secara tertulis belum ada yang menyerahkan ke BumDes” kata Suhermin.
Terkait isu transparansi, Erwin menegaskan pihaknya telah berupaya membuka ruang musyawarah. Ia mengklaim setiap rencana, mulai dari pemilihan sewa lahan, penawaran tukang bangunan, pembelian material, hingga pengadaan hewan ternak, selalu dibahas bersama pengurus.
“Kalau ada yang punya relasi, silakan ditawarkan. Dari mulai sewa lahan, harga material, tukang yang lebih murah dan berkualitas, sampai hewan ternak. Semua dimusyawarahkan,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan tiga pengurus yang disebut mengundurkan diri, R, S, dan A, yang dikonfirmasi media di lokasi terpisah.
Ketiganya mengaku memilih keluar karena merasa tidak dilibatkan secara profesional dalam proses komunikasi dan pengambilan keputusan.
“Kami sering, bahkan sama sekali tidak dilibatkan. Apa fungsi kami kalau semua keputusan diambil langsung oleh Direktur?” ujar salah satu dari mereka.
Mereka menyoroti proses pengadaan yang dinilai tidak melalui musyawarah pengurus. Menurut keterangan mereka, material bangunan, penunjukan lahan, hingga pembelian hewan ternak kerap dilakukan tanpa pembahasan terbuka di grup internal atau forum resmi.
“Kami taunya setelah semua sudah dibeli dan di-ACC pembayarannya oleh Dirut. Itu bukan musyawarah,” kata mereka.
Soal keuangan, ketiganya juga mempertanyakan rincian anggaran. Mereka mengklaim hanya menerima informasi secara lisan berupa angka global, tanpa pernah mendapatkan draft tertulis, bukti pengeluaran, atau laporan rinci yang dibagikan kepada pengurus.
“Anggaran cair dari pemdes saja kami hanya diberi tahu secara lisan. Tidak pernah ada bukti transfer atau rincian pengeluaran yang dibagikan di grup,” ujar mereka.
Salah satu dari mereka, yang menyebut dirinya sebagai wakil, mengaku tidak pernah menerima arahan struktural.
“Kalau saya wakil, seharusnya ada perintah dari Direktur. Tapi yang saya lihat, semua dipegang sendiri oleh Dirut. Percuma ada struktur pengurus,” katanya.
Mereka juga menyesalkan respons pihak manajemen saat ketiganya keluar dari grup internal. Menurut mereka, tidak ada upaya klarifikasi hingga isu tersebut menjadi perbincangan publik dan diberitakan media.
“Harusnya kami ditanya kenapa. Tapi tidak ada respons. Setelah ramai di masyarakat, baru kami dihubungi berkali-kali,” tambahnya.
Perbedaan keterangan ini menempatkan BUMDes Kedung Jaya pada sorotan publik, terutama terkait mekanisme tata kelola, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas sebagai badan usaha milik desa.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedung Jaya melalui M. Toha mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengunduran diri tersebut dari pemberitaan media.
“Kami tahunya dari berita. Yang kami terima dari Ketua BUMDes lewat pesan WhatsApp, ketiga orang itu hanya ada kesibukan lain di luar,” kata M. Toha saat dikonfirmasi.
M. Toha menambahkan, pihak BPD akan membawa polemik ini ke tingkat Pemerintah Desa untuk dibahas lebih lanjut.
“Polemik ini akan kami sampaikan ke pemerintah desa. Kami akan mengambil sikap setelah nanti ada keputusan resmi dari pemerintah desa,” ujarnya
Redaksi akan melanjutkan penelusuran dengan meminta dokumen pendukung, termasuk Peraturan Desa tentang BUMDes, laporan keuangan terakhir, serta berita acara rapat dan musyawarah yang disebutkan oleh masing-masing pihak.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait. [DN]
