Babelan, Bekasi — Di ujung jalan sempit yang masih menyatu dengan kawasan proyek properti, sebuah lahan seluas sekitar 500 meter persegi yang tertutup tembok beton panel pembatas kini berdiri sebagai lokasi kandang ternak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dari kejauhan, tempat ini tampak biasa. Namun bagi sebagian warga, lahan itu menyimpan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Akses menuju pintu masuk lokasi melewati area milik perusahaan properti yang pembangunannya belum rampung. Tembok beton pembatas yang terputus seakan menandai bahwa jalur tersebut bukanlah jalan desa permanen. “Kalau suatu hari ditutup, mobil atau motor masuk ke kandang lewat mana?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar: tanpa kepastian akses, keberlanjutan operasional kandang ternak bisa ikut terancam.
Lahan ini, menurut keterangan resmi BUMDes, disewa dengan nilai Rp50 juta untuk jangka waktu lima tahun. Direktur Utama BUMDes, Erwin Mahendra saat dikonfirmasi media, menyebut pemilihan lokasi telah memenuhi kriteria internal: jauh dari permukiman, akses jalan masuk dinilai sudah mengantongi izin dari salah satu pihak pengembang Perum Panjibuwono City, dan masih tersedia jalur alternatif jika akses saat ini kelak tertutup.
“Kalau bicara kemungkinan akses ditutup, kayanya masih lama, karna memang lahan di sebelahnya belum dibebaskan. Tapi pahitnya, kalau itu terjadi, masih ada jalan lain yang bisa kita lewati,” kata Erwin.
Namun, bagi sebagian mantan pengurus BUMDes, cerita di balik pemilihan lahan tidak sesederhana itu. Mereka mengklaim tidak ada rapat yang membahas alternatif atau pilihan lahan lain. “Kami dikumpulkan setelah uang sewa sudah dibayar. Lokasi lahannya sudah ditentukan,” ujarnya.
Jika benar demikian, maka forum yang seharusnya menjadi ruang musyawarah berubah menjadi ruang pemberitahuan. Bagi sebagian warga, perbedaan narasi ini menjadi titik krusial: apakah keputusan lahir dari proses kolektif atau dari satu meja saja.
Padahal, dalam praktik tata kelola badan usaha publik, pemilihan aset strategis lazimnya dilakukan melalui proses berlapis: pencatatan beberapa kandidat lahan, perhitungan biaya tambahan seperti pengurugan atau perbaikan akses, hingga penilaian risiko jangka panjang. Proses ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan cara memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan pada pilihan yang paling rasional dan berkelanjutan.
Pertanyaan lain muncul ketika beredar informasi yang diduga lahan tersebut disebut-sebut milik aparatur desa aktif. Erwin membenarkan namun membantah jika memang ada yang menduga bahwa ada intervensi pihak mana pun dalam sewa lahan dan menegaskan keputusan berada sepenuhnya di tangan BUMDes, dengan pertimbangan harga sewa yang relatif murah dan lokasi yang dianggap strategis.
Namun bagi warga, isu kepemilikan ini menambah lapisan kecurigaan. Dalam tata kelola yang transparan, keterkaitan antara pengelola badan usaha desa dan pemilik aset idealnya diumumkan sejak awal. Bukan semata untuk mematuhi aturan, tetapi untuk menjaga jarak dari bayang-bayang konflik kepentingan.
Klaim yang lebih sensitif juga dilontarkan mantan pengurus: adanya dugaan informasi bahwa pengurus BUMDes menerima dana Rp5 juta dari pemilik lahan, di luar anggaran resmi BUMDes, sebagai bentuk “kebijakan” atau komisi. Tuduhan ini belum dibuktikan dan masih memerlukan klarifikasi dari semua pihak terkait. Namun, isu tersebut kian mempertebal desakan agar pengawasan diperketat.
Media kemudian mengonfirmasi isu tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pesan WhatsApp. Pihak BPD membenarkan bahwa informasi mengenai dugaan pemberian uang “kebijakan” atau komisi sebesar Rp5 juta dari pemilik lahan kepada pihak BUMDes pernah disampaikan oleh Direktur Utama BUMDes dalam sebuah pertemuan di lingkungan pemerintahan desa. Meski demikian, BPD menegaskan bahwa keterangan tersebut masih perlu ditindaklanjuti secara resmi dan didukung dengan bukti administratif maupun klarifikasi dari para pihak terkait.
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa dalam struktur BUMDes, mereka menjadi penjaga pagar akuntabilitas. Setiap keputusan strategis semestinya tercatat dalam notulen, dituangkan dalam berita acara, dan dapat ditelusuri publik. Tanpa dokumen yang terbuka, ruang tafsir akan selalu lebih besar daripada ruang kepercayaan.
Saat awak media meninjau lokasi kandang BUMDes, akses pintu masuk yang masih bergantung pada kawasan perumahan menjadi pemandangan utama. Di sisi lain, permukaan lahan sebelumnya diketahui tidak seluruhnya datar menandakan ada potensi biaya tambahan untuk pengurugan—biaya yang pada akhirnya kembali bermuara pada anggaran BUMDes. Hal itu dibenarkan oleh mantan pengurus BUMDes saat ditemui di lokasi lain.
”Sebelum di bangun kandang, tanah nya ga sepenuhnya rata, ada kobakan (Empang), jadi sempat ada pengurugan” ucap nya.
Di tengah polemik ini, sebagian warga bertanya: apakah masyarakat pernah benar-benar diberi tahu bahwa ada perencanaan pembangunan kandang BUMDes? Apakah warga yang memiliki lahan diberi kesempatan menawarkan alternatif? Ataukah keputusan sudah mengerucut sebelum ruang partisipasi dibuka?
Sejumlah warga menilai, polemik ini seharusnya dapat dihindari jika sejak awal perencanaan pembangunan BUMDes disosialisasikan secara luas. Dengan membuka ruang partisipasi publik, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat berperan sebagai pemberi masukan, termasuk menawarkan alternatif lahan atau gagasan lain yang dinilai lebih strategis dan berkelanjutan bagi kepentingan desa. [DN]
