BATAM – Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Batam kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Sebanyak 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) senilai miliaran rupiah berhasil diamankan dari upaya penyelundupan ilegal di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau.
Kronologi Kejar-kejaran di Hutan Bakau
Aksi penindakan ini bermula pada Senin (2/2/2026), saat kapal patroli BC 11001 mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah speedboat tanpa nama. Kapal tersebut melaju kencang menyisir “jalur tikus” menuju perairan Malaysia.
Sempat terjadi aksi pengejaran sengit sebelum akhirnya para pelaku memilih mengandaskan kapal mereka di kawasan hutan bakau yang terjal. Memanfaatkan kondisi medan, para penyelundup melarikan diri ke dalam hutan lebat, meninggalkan barang bukti di atas kapal yang ditinggalkan begitu saja.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa petugas menemukan 29 boks styrofoam berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang sudah dikemas rapi dalam plastik beroksigen.
“Kami menemukan kapal dalam posisi kosong di tengah hutan bakau. Di dalamnya terdapat ratusan ribu benih yang siap dikirim secara ilegal,” ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Langkah penyelamatan pun segera dilakukan sesuai dengan Permen KP Nomor 21 Tahun 2021:
- Pelepasan Liar: 19 boks benih lobster langsung dikembalikan ke habitatnya di Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau Petong dan sekitarnya.
- Penelitian: 10 boks sisanya diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk kepentingan riset dan penangkaran.
Komitmen Menjaga Ekosistem
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata ketegasan Bea Cukai dalam memutus rantai eksploitasi ilegal komoditas strategis nasional. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memperkuat sinergi dengan PSDKP guna mencegah kerugian negara serta kerusakan ekosistem laut yang lebih luas. [bisot]

