NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Komitmen kuat dalam menjaga perbatasan negara dari serbuan barang ilegal kembali dibuktikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan. Melalui operasi sinergis bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan dan satuan tugas pengamanan perbatasan, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan item barang mewah (branded) asal Tawau, Malaysia, pada Sabtu (14/02/2026). Penindakan ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan terpadu di wilayah beranda terdepan Indonesia.
Keberhasilan operasi ini berawal dari ketajaman informasi intelijen yang diterima petugas mengenai rencana pengiriman barang-barang bermerek melalui jalur laut ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Nunukan segera melakukan koordinasi taktis dengan Lanal Nunukan untuk memetakan titik masuk potensial di perairan Kalimantan Utara. Sinergi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan maritim guna menutup celah-celah jalur tikus yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan.
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim gabungan mengarahkan target pada sebuah kapal motor, KM Cahaya Jamaker (GT 28), yang baru saja bersandar di Pangkalan Tradisional Jamaker. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan empat kardus besar dan dua koper yang mencurigakan. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas mendapati beragam produk fashion internasional yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Komoditas yang berhasil diamankan meliputi tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, hingga parfum dari berbagai merek ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, dan Bonia. Berdasarkan hasil perhitungan teknis, total nilai barang selundupan tersebut mencapai Rp 88.230.903. Melalui tindakan tegas ini, Bea Cukai Nunukan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 41.509.779.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Menurutnya, setiap barang yang masuk ke daerah pabean wajib memenuhi kewajiban perpajakan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Tindakan ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai proteksi terhadap industri dalam negeri agar tidak tergerus oleh barang-barang ilegal yang masuk tanpa pajak,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut. Prestasi ini sekaligus memberikan sinyal kuat bagi para pelaku usaha ilegal bahwa pengawasan di wilayah perbatasan semakin diperketat. Sinergi antara Bea Cukai, TNI, dan Satgas Pamtas diharapkan dapat terus menciptakan efek jera (deterrent effect) serta memastikan tertib niaga di wilayah perbatasan RI–Malaysia tetap terjaga dengan kondusif.

