Jakarta – Aksi pencurian yang melibatkan orang dekat kembali terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap polisi setelah nekat membobol rumah keluarga kekasihnya sendiri dan membawa kabur uang serta perhiasan senilai sekitar Rp400 juta.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Hidup Baru, RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/2/2026) siang. Rumah tersebut milik Candra Aryadinata dan putrinya, Selvi (19), yang diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama satu tahun dua bulan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, mengatakan pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah korban menyadari adanya pencurian di rumah mereka.
“Pelaku kami tangkap beberapa jam setelah laporan diterima. Aksi ini sudah direncanakan dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Imanuel, Rabu (18/2/2026).
Menurut polisi, FIM kerap berkunjung ke rumah korban sehingga mengetahui letak kamera pengawas dan situasi lingkungan sekitar. Bahkan, pelaku telah mengantongi kunci rumah sejak sekitar sebulan sebelum kejadian.
Pada hari kejadian, pelaku berjalan dari kontrakannya menuju rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 10.00 WIB. Tanpa kesulitan, ia masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban di lantai dua.
Di dalam kamar tersebut, FIM mengambil brankas yang diperkirakan berisi uang tunai sekitar Rp100 juta serta berbagai perhiasan emas, antara lain enam gelang kroncong emas masing-masing seberat 15 gram dan 14 gram, tiga gelang kroncong 11 gram, 11 gelang emas kuning seberat total 28 gram, satu kalung 8 gram, cincin emas 6 gram, cincin bermata hitam 5 gram, serta gelang rantai 22 gram.
Brankas itu dimasukkan ke dalam koper dan dibawa ke kontrakan pelaku. Setibanya di sana, FIM membongkar brankas menggunakan obeng. Di dalamnya ditemukan uang tunai Rp80.950.000 serta perhiasan emas.
Uang tersebut kemudian dipisahkan. Sebesar Rp60.950.000 beserta dompet hitam dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan di sudut kontrakan. Sementara Rp20 juta dibungkus kain dan disembunyikan di dalam kotak ponsel di bawah rak.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali keluar dengan membawa koper berisi brankas. Ia membuang brankas dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper ditinggalkan di pinggir jalan. Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus FIM dan mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan kerap datang dari orang terdekat, memanfaatkan kepercayaan untuk melancarkan aksi kriminal. [DN]

