Bareskrim Polri Geledah Toko Emas Semar Nganjuk 16 Jam

Nganjuk – Tim Bareskrim Polri menuntaskan penggeledahan di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Proses tersebut berlangsung lebih dari 16 jam, sejak dimulai Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat membawa dua kotak besar diduga berisi barang bukti ke kendaraan yang telah disiapkan di tepi jalan. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, tim penyidik langsung meninggalkan lokasi. Aparat Polres Nganjuk yang melakukan pengamanan turut meninggalkan area tak lama kemudian.

Etalase yang sebelumnya dipenuhi perhiasan emas tampak kosong saat penggeledahan berakhir. Usai proses tersebut, toko kembali ditutup oleh karyawan.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang diminta menjadi saksi, mengatakan penggeledahan dimulai sejak pagi hari. Ia mengaku didatangi petugas di kantor pasar sebelum diminta mendampingi proses penggeledahan.

“Saya diminta menjadi saksi saat penggeledahan berlangsung,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, sebelum penggeledahan dimulai, toko sempat beroperasi seperti biasa sejak pukul 07.00 WIB dan melayani seorang pembeli, sebelum akhirnya ditutup.

Ia menyebut seluruh perhiasan emas yang ada di dalam toko dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau. Empat karyawan yang berada di lokasi juga turut diperiksa penyidik.

Proses penggeledahan berlangsung lama karena setiap perhiasan diperiksa dan dicatat secara rinci, termasuk asal-usulnya.

Pemilik Toko Emas Semar, berinisial TW, tidak berada di lokasi saat penggeledahan. Berdasarkan keterangan saksi, TW diketahui lebih sering tinggal di Surabaya dan hanya sesekali datang ke Nganjuk.

Toko emas tersebut telah beroperasi sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976.

Selain di toko emas, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, yang diduga terkait dengan pemilik usaha tersebut. (Red Jatim)