Sukakerta, Kab Bekasi – Sebuah video yang beredar memperlihatkan sejumlah aparatur Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, diduga disumpah untuk mendukung kepala desa aktif maju dua periode. Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kantor desa, sementara tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) disebut belum resmi dimulai.
Dalam video yang diterima redaksi, terdengar seorang aparatur desa memandu sumpah yang diduga dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M. Pegawai desa yang belum diketahui jabatannya itu mengucapkan sumpah dengan menyebut nama Allah dan menyatakan siap mendukung kepala desa aktif untuk kembali menjabat dua periode.
“Saya bersumpah, demi Allah saya dan keluarga saya akan mendukung penuh Bapak Disan untuk menjadi Kepala Desa Sukakerta dua periode. Apabila saya mengingkari sumpah saya maka akan saya tanggung sendiri, tidak melibatkan orang lain,” demikian kutipan sumpah dalam video tersebut. Sejumlah pegawai yang hadir terdengar menjawab, “Sah.”
Klarifikasi Kepala Desa
Media LIPUTANHK.COM telah mengonfirmasi Disan Kepala Desa Sukakerta terkait video tersebut. Ia membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di kantor desa dan mengakui dirinya hadir dalam video tersebut.
“ Itu cuma candaan-candaan doang itu sebenarnya,” ujar kepala desa saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut bahwa yang memandu sumpah tersebut adalah Sekdes.
Tinjauan Hukum dan Regulasi
Terlepas dari dalih “candaan” menurut klarifikasi kades, isi didalam video memperlihatkan bukti jelas peristiwa yang kini menjadi sorotan hukum, praktik pengambilan sumpah dukungan politik terhadap kepala desa aktif di lingkungan kantor desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etik. Berikut rangkuman regulasi yang relevan:
1. Netralitas Perangkat Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara profesional dan netral. Pasal 29 dan Pasal 51 menegaskan larangan penyalahgunaan jabatan dan kewajiban menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa dilarang terlibat dalam praktik yang mengarah pada konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.
Jika sumpah dukungan tersebut dilakukan dalam kapasitas kedinasan dan menggunakan fasilitas kantor desa, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip netralitas aparatur desa.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum pidana, apabila terdapat unsur tekanan, mobilisasi, atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik pribadi, hal tersebut dapat dikaji melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan umum.
3. Pelanggaran Etik dan Administratif
Secara administratif, kepala desa dan sekdes dapat dikenai:
Teguran lisan atau tertulis dari Camat atau Bupati
Pemeriksaan inspektorat daerah
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap jika terbukti melakukan pelanggaran berat
Apabila dalam prosesnya terbukti ada unsur intimidasi atau tekanan terhadap perangkat desa, konsekuensi hukum dapat berkembang menjadi ranah pidana.
Praktik pengambilan sumpah dukungan politik, apalagi dilakukan di kantor desa dan disertai penyebutan nama Tuhan, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi aparatur yang berada dalam struktur hierarkis pemerintahan desa. Terlebih jika tahapan Pilkades belum dimulai, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk mobilisasi dini.
Meski kepala desa menyebutnya sebagai “candaan”, publik dan aparat pengawas berwenang tetap dapat menilai substansi peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan semata pada narasi klarifikasi.
Apabila terbukti melanggar ketentuan:
Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Sekdes sebagai perangkat desa dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian.
Jika ditemukan unsur tekanan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik, keduanya dapat diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Sukawangi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait langkah tindak lanjut atas video yang beredar tersebut.
Media ini akan terus berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait dan pemerintah daerah guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas peristiwa tersebut. (Redaksi)
Heboh Video “Sumpah Dukungan Pilkades” di Kantor Desa Sukakerta, Netralitas Perangkat Desa Dipertanyakan

