Tangerang, 11 Maret 2026 — Upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berhasil digagalkan. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar serangkaian kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan enam orang penumpang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari analisis risiko yang dilakukan secara berkelanjutan oleh petugas Bea Cukai selama periode Januari hingga Februari 2026, serta berkat sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Keenam pelaku diamankan dalam beberapa penindakan berbeda di Terminal 3, Terminal 2D, dan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen kuat Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman peredaran narkotika.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky.
Kasus pertama terungkap pada Selasa malam, 12 Januari 2026. Seorang penumpang berinisial KH (33), warga negara asing, diamankan setelah tiba di Jakarta dari rute penerbangan Amsterdam–Dubai–Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan petugas, KH diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus menyembunyikan barang terlarang dalam kemasan minuman instan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan narkotika jenis ketamin dengan total berat mencapai 5.061 gram.
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis siang, 22 Januari 2026, terhadap tiga penumpang WNI berinisial ES (40), M (46), dan AP (19) yang baru tiba dari Batam. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan cara menyembunyikan barang terlarang di antara pakaian yang dimasukkan ke dalam koper bagasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu dengan berat total mencapai 3.094 gram.
Selanjutnya, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing berinisial LKY (25) yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaku menggunakan modus serupa dengan menyembunyikan narkotika dalam kemasan minuman instan. Dari dalam kemasan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis MDMA sebanyak 1.066 gram serta ketamin seberat 433 gram.
Sementara itu, penindakan keempat terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026. Seorang penumpang wanita warga negara asing berinisial SP (31) yang datang dari Don Mueang, Thailand, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika yang disembunyikan dalam kemasan sabun dan minyak kelapa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan II jenis etomidate dengan berat total mencapai 3.600 gram.
Hengky menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari proses analisis intelijen dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sejumlah penumpang yang dicurigai memiliki profil risiko tinggi. Dari hasil analisis tersebut, petugas kemudian menetapkan beberapa individu sebagai target operasi.
Setelah keenam penumpang tersebut teridentifikasi, tim Bea Cukai memberikan perhatian khusus dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaan mereka. Pemeriksaan tersebut akhirnya mengungkap keberadaan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dengan berbagai modus penyamaran atau false concealment.
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55.774 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp89,17 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hengky menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi, data intelijen, serta kerja sama lintas instansi yang terus diperkuat.
“Ke depan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan berbasis analisis risiko dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya jelas, yaitu memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
