Kasus Pencemaran Nama Baik di Desa Muktiwari: 3 Ketua RT dan 1 Pengurus Jadi Tersangka

Bekasi||LiputanHk DaminSada – Proses hukum perkara Pasal 311 dan 318 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua RW 024 sekaligus Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa), PSF. Parulian Hutahaean, resmi memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi menetapkan empat warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial R.E. (44), Ketua RT di salah satu perumahan Muktiwari; A.S. (36), warga sekaligus pengurus lingkungan; T.S. (49), pengurus warga Muktiwari; dan I.A. (34), warga Muktiwari lainnya.

Mereka dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan/atau Pasal 318 KUHP tentang pengaduan palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Ketua RW 024, Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean, pada 11 Januari 2023 di SPKT Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LP/B/100/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini baru awal. Proses hukum harus segera dinaikkan ke pengadilan agar keadilan tidak semakin tertunda,” tegas Ketua RW 024 Desa Muktiwari yang akrab disapa Bung Rully.

Ia juga menambahkan, “Harapan saya, pihak Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Langkah ini penting agar tidak ada alat bukti yang hilang dan proses hukum berjalan transparan.”

Sesuai prinsip hukum acara pidana, ketika alat bukti dinyatakan cukup dan status tersangka telah ditetapkan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I). Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka bersama barang bukti harus segera dilimpahkan ke pengadilan (tahap II).

Penahanan tersangka juga merupakan langkah sah untuk mencegah penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Publik menaruh perhatian serius pada kasus ini karena melibatkan tokoh-tokoh lingkungan seperti Ketua RT dan pengurus perumahan. Jika penegakan hukum tidak berjalan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa tergerus.

Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan jabatan sosial tertentu dapat menjadi tameng dari jerat hukum.

Kini, kasus ini memasuki tahap krusial. Setelah penyidik menetapkan empat warga Muktiwari sebagai tersangka, masyarakat menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan sekaligus melakukan penahanan.

Hukum harus hadir seadil-adilnya, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tercederai.

(Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *