Terungkap! Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat Sejak SMP, Kini Resmi Jadi Tersangka

Bekasi, LiputanHk.com – Masturo Rohili (52), sosok ustaz yang cukup dikenal di wilayah Babelan, Bekasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat serta keponakannya.

Polisi menghadirkan MR di lobi Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025). Dengan mengenakan baju tahanan oranye, tangan terborgol, dan masker menutupi wajahnya, MR memilih diam ketika dicecar pertanyaan wartawan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari laporan korban yang masuk sejak 7 Juli 2025.

“Kasus ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Tersangka sudah kami tahan sejak 23 September 2025,” ungkap Mustofa.

Dua korban, masing-masing berinisial ZA (22) dan SA (21), mengaku mendapat perlakuan tak senonoh sejak duduk di bangku SMP hingga mereka berkuliah. Penyidik menduga MR memanfaatkan kondisi ekonomi korban sebagai tekanan, selain melakukan pencabulan berulang.

Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah dipaksa mengirim video asusila kepada MR. Kasus ini terungkap setelah ZA melaporkan peristiwa terakhir yang dialaminya pada 27 Juni 2025. Usai menjadi korban, ZA memilih kabur dan kemudian melapor ke polisi.

Saat ini, MR telah ditahan, sementara penyidik masih mendalami rangkaian dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *