Oleh: Otoy Sanjaya (Ketua DPD JAJAKA “Jawara Jaga Kampung” Kabupaten Bekasi)
Bekasi, Pantai Makmur — Sebuah kegaduhan baru mencuat di tengah masyarakat ketika dugaan sebidang tanah milik ahli waris Niin Bin Siman dan Siman Bin Panen, di desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, yang tidak pernah merasa menjualnya tiba-tiba dipasangi plang oleh pihak PT Marunda Center. Plang tersebut seolah menandakan “klaim sepihak” atas lahan yang selama ini dijaga turun-temurun oleh keluarga pemilik aslinya. Pertanyaannya: apakah ini bentuk permainan tingkat kelurahan, atau strategi “cek ombak” untuk melihat siapa yang berani menggugat haknya?
Fenomena seperti ini bukan barang baru di Kabupaten Bekasi. Tanah-tanah warisan yang belum teradministrasi secara kuat sering menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak berkepentingan. Modusnya pun beragam: dari penerbitan surat girik ganda, permainan di tingkat perangkat desa, hingga manuver diam-diam dari korporasi yang mengincar ekspansi lahan industri.
Jika benar dugaan pihak PT Marunda Center memasang plang tanpa proses hukum dan klarifikasi terhadap pemilik sah, maka tindakan ini bukan sekadar “pemasangan papan”, tetapi sebuah indikasi penguasaan sepihak yang mencederai keadilan dan kepastian hukum. Sebab, dalam logika hukum agraria, tidak ada satu pun badan usaha yang berhak menandai tanah yang masih berstatus sengketa atau tanpa bukti peralihan yang sah.
Di sisi lain, publik pun mulai bertanya-tanya: di mana posisi lurah dan aparat wilayah dalam kasus seperti ini? Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau justru sedang memainkan peran “abu-abu” antara kepentingan masyarakat dan kepentingan investor? Karena faktanya, tidak sedikit kasus serupa yang justru bermula dari “surat rekomendasi” atau “keterangan penguasaan tanah” yang diterbitkan tanpa verifikasi matang.
Sebagai Ketua DPD JAJAKA (Jawara Jaga Kampung) Kabupaten Bekasi, saya memandang bahwa praktik semacam ini adalah bom waktu bagi konflik pertanahan di wilayah kita. Jika dibiarkan, maka setiap ahli waris berpotensi kehilangan haknya hanya karena diam dan percaya bahwa “tanah leluhur tidak akan ke mana-mana”. Padahal di lapangan, mereka yang berani pasang plang, berani urus sertifikat, dan berani main tekanan sering kali menang secara faktual — meski tidak secara moral dan hukum.
Oleh karena itu, kami mendesak agar pihak pemerintah daerah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi. Tidak cukup hanya dengan klarifikasi administratif, tetapi juga audit menyeluruh terhadap proses kepemilikan dan legalitas plang tersebut. Jika ditemukan unsur permainan aparat atau keterlibatan oknum, maka harus ada langkah tegas dan transparan.
Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dalam permainan tanah yang busuk dan sarat kepentingan. Karena ketika hukum tunduk pada kekuasaan, maka keadilan hanyalah slogan kosong di atas kertas.
Bekasi hari ini butuh keberanian, bukan sekadar basa-basi birokrasi.
Dan setiap plang yang berdiri di atas hak orang lain, sejatinya adalah plang pengkhianatan terhadap nurani keadilan.
Editor: (Danu)

Ayo kita bantu masyarakat yg d jolimi fihak kelurahan dan PT Marunda senter,semua menduka lurah yg menjual tanah warga,karena ahli waris tidak pernah menjual tapi lurah bungkam malahan memihak PT , MC