LIPUTANHK.COM | KABUPATEN BEKASI – Kemacetan parah kembali terjadi di Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, akibat sebuah mobil box berukuran besar yang parkir sembarangan tepat di depan salah satu toko besar, Senin (22/12/25) Pkl 19.50 Wib. Ironisnya, kendaraan niaga tersebut terparkir hampir memakan separuh badan jalan pada jam-jam padat lalu lintas, sehingga secara nyata mengganggu kelancaran arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan mobil box tersebut berhenti cukup lama untuk kepentingan toko, diduga dalam rangka aktivitas bongkar muat. Tidak terlihat adanya petugas pengatur lalu lintas maupun rambu peringatan, sehingga pengendara terpaksa bergantian melintas di ruas jalan yang menyempit.
“Bukan sekali dua kali, mobil besar sering parkir di sini. Jalan jadi sempit dan macet panjang,” keluh salah satu warga sekitar.
Selain melanggar aturan lalu lintas, aktivitas parkir kendaraan besar di badan jalan utama tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran oleh pemilik atau pengelola toko, yang seharusnya menyediakan area bongkar muat sendiri tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Secara hukum, pengemudi kendaraan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e, setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Pelanggaran tersebut diancam sanksi sebagaimana Pasal 287 ayat (3) berupa denda hingga Rp250.000.
Lebih jauh, Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menegaskan larangan setiap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Parkir mobil box yang memakan hampir separuh badan jalan pada jam sibuk jelas memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Tak hanya pengemudi, pemilik atau pengelola toko juga berpotensi dikenakan sanksi hukum daerah.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan badan jalan tidak sesuai peruntukannya serta dilarang melakukan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Perda tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa:
teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan lokasi usaha,
hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan berulang dan tidak diindahkan.
Selain itu, pemilik toko dapat diminta pertanggungjawaban apabila terbukti dengan sengaja membiarkan atau memerintahkan aktivitas bongkar muat di badan jalan yang menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan publik.
Warga pun mendesak agar Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi tidak hanya menindak pengemudi kendaraan, tetapi juga menegur dan memberi sanksi tegas kepada pemilik toko yang tidak menyediakan area bongkar muat dan abai terhadap dampak sosial lalu lintas.
Tim redaksi LIPUTANHK.COM akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil dan menyeluruh, sekaligus mendorong adanya penertiban tegas terhadap kendaraan besar dan pelaku usaha yang kerap memicu kemacetan di jalur utama Babelan.
(Danu)
