Tim Advokasi Media Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Pemerintah di Babelan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi

Liputanhk.com | Babelan, Kabupaten Bekasi — Tim advokasi media menyatakan akan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas umum di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Buni Bhakti, Kecamatan Babelan, ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Langkah ini diambil menyusul temuan di lapangan dan hasil penelusuran jurnalistik yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan pengadaan dan jasa konstruksi, mulai dari tidak dipasangnya papan proyek, absennya kontrak kerja tertulis, hingga dugaan intimidasi terhadap pekerja bangunan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Aulia Berlian Konstruksi tersebut diketahui bersumber dari anggaran pemerintah dan mencakup pembangunan MCK pria, MCK wanita, serta TPS. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga dijalankan tanpa standar transparansi dan profesionalisme sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tim advokasi media menilai Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun pengelolaan keuangan proyek.

“Ini bukan sekadar persoalan pekerja dan kontraktor, tetapi menyangkut integritas tata kelola proyek pemerintah dan penggunaan uang negara. Karena itu, Inspektorat tidak boleh pasif,” tegas perwakilan tim advokasi media.

Laporan yang akan disampaikan mencakup dokumentasi lapangan, keterangan pekerja, pengakuan pengawas proyek terkait SPK lisan, serta bukti visual ketiadaan papan proyek sebagai bagian dari prinsip transparansi publik.

Sebelumnya, tim media telah menemui perwakilan PT Aulia Berlian Konstruksi yang dipercaya mengawasi proyek di lapangan. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui bahwa papan proyek memang tersedia namun tidak dipasang, dengan alasan sempat mengganggu aktivitas pekerjaan.

Alasan tersebut dinilai tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Lebih jauh, pengawas proyek juga mengakui bahwa perintah kerja kepada pekerja dilakukan secara lisan, tanpa SPK tertulis. Praktik ini dinilai tidak profesional dan berpotensi membuka ruang penyimpangan serta pengingkaran hak pekerja.

Tim advokasi media menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, bukan bentuk penghakiman. Media berkepentingan memastikan agar proyek pemerintah dijalankan sesuai hukum, transparan, dan tidak merugikan masyarakat maupun pekerja.

Apabila Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, tim advokasi media menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan laporan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas di tingkat provinsi maupun pusat.

“Uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, maka pengawasan tidak boleh berhenti di meja birokrasi,” tegas tim advokasi media.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *