Di Tengah Sorotan DPRD, Wisata Air Kalimalang Mulai Berfungsi sebagai Ruang UMKM Bekasi

LiputanHk.com,KOTA BEKASI – Pengelolaan Wisata Air Kalimalang oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik, termasuk dari kalangan DPRD yang mempertanyakan orientasi dan tata kelola perusahaan daerah tersebut. Namun, di tengah sorotan itu, sejumlah kebijakan operasional di lapangan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengintegrasikan fungsi bisnis dengan penguatan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.

‎Sejak tahap awal pengembangan kawasan wisata, PT Mitra Patriot tidak hanya memposisikan diri sebagai pengelola destinasi rekreasi, tetapi juga sebagai penyedia ruang usaha bagi pelaku UMKM Kota Bekasi. Salah satu kebijakan yang kini berjalan adalah penyediaan tenant berbasis kontainer dengan skema harga khusus bagi usaha mikro dan kecil.

‎Dari total 87 unit kontainer tenant yang tersedia di kawasan Wisata Air Kalimalang, sebanyak 12 unit dialokasikan khusus untuk UMKM lokal. Proporsi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kapasitas kawasan, daya dukung pasar, serta keberlanjutan aktivitas usaha di area wisata.

‎Dari sisi pembiayaan, PT Mitra Patriot menerapkan tarif sewa berbeda antara tenant reguler dan UMKM. Pelaku UMKM dikenakan biaya sekitar Rp50 juta per tahun per unit, atau setengah dari tarif tenant reguler yang berkisar Rp100 juta per tahun. Skema ini dimaksudkan untuk menekan hambatan masuk (entry barrier) UMKM ke lokasi usaha strategis.

‎Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota dalam memperluas akses pemasaran produk lokal.

‎“Wisata Air Kalimalang memiliki potensi sebagai ruang promosi produk UMKM. Akses ke lokasi strategis seperti ini penting untuk mendorong daya saing,” ujar Tri.

‎Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan perhitungan bisnis yang tetap mempertimbangkan fungsi sosial Perseroda.

‎“Kami berupaya menyeimbangkan keberpihakan pada UMKM dengan keberlanjutan perusahaan. Skema ini dirancang agar kawasan tetap hidup dan usaha kecil bisa berkembang,” kata David, Senin (12/1/2026).

‎Selain skema sewa individual, PTMP juga membuka opsi penggunaan satu unit kontainer secara bersama oleh dua hingga tiga UMKM. Model ini diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus mendorong kolaborasi antar pelaku usaha kecil.

‎Dalam aspek tata kelola, proses seleksi tenant dilakukan melalui mekanisme kurasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi. Calon tenant diwajibkan menyerahkan portofolio usaha, rencana bisnis singkat, serta legalitas usaha seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

‎Pendaftaran UMKM dibuka hingga 31 Januari 2026 dan dilakukan secara langsung di Kantor PT Mitra Patriot, Perkantoran Nagaswalayan, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan satu minggu setelah penutupan pendaftaran.

‎Di luar penyediaan ruang usaha, PTMP juga menyiapkan pengaturan parkir terintegrasi guna menjaga kelancaran aktivitas pengunjung dan meminimalkan dampak lalu lintas di sekitar kawasan wisata.

‎Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, pengelolaan Wisata Air Kalimalang menunjukkan pola kerja yang relatif terstruktur dan kolaboratif. Di tengah dinamika kritik dan pengawasan politik, fakta-fakta operasional ini menjadi bagian penting dalam menilai kinerja Perseroda secara lebih utuh—tidak semata dari wacana, tetapi dari implementasi di lapangan.

kontributor liputan: Sidik Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *