Baru Seumur Jagung, 3 Pengurus BUMDes Kedung Jaya Diduga Mengundurkan Diri, Ada Apa?

‎Kedung Jaya, Bekasi — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan kembali menjadi perhatian publik. Lembaga ekonomi desa yang baru berjalan dalam waktu relatif singkat ini disebut-sebut tengah menghadapi gejolak internal setelah tiga orang pengurus diduga mengundurkan diri hampir bersamaan.

‎Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi terkait kondisi manajemen serta arah pengelolaan BUMDes. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengurus BUMDes maupun Pemerintah Desa Kedung Jaya yang menjelaskan secara terbuka alasan, kronologi, dan dampak dari mundurnya tiga pengurus tersebut.

‎Sejumlah warga menilai peristiwa ini patut mendapat perhatian serius, mengingat BUMDes dibentuk sebagai instrumen penggerak ekonomi desa dan pengelola potensi usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

‎“Kalau memang ada pengurus yang mundur, masyarakat seharusnya diberi penjelasan. BUMDes ini kan dibiayai dan dijalankan untuk kepentingan desa,” ujar salah seorang warga Kedung Jaya yang enggan disebutkan namanya.

‎Berdasarkan penelusuran awal tim media, pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal, mulai dari perbedaan pandangan dalam pengelolaan unit usaha, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Namun, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

‎Sebagai badan usaha yang mengelola kepentingan publik desa, BUMDes diharapkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kejelasan atas isu ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlangsungan program-program ekonomi desa.

‎Investigasi tahap awal ini akan terus berlanjut dengan menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengurus yang diduga mengundurkan diri, Pemerintah Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memastikan fakta yang sebenarnya dan menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur atau regulasi yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. [DN]