Jakarta — Wacana yang berkembang di ruang publik terkait rencana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian menuai respons serius dari kalangan akademisi. Profesor MS Tumanggor, akademisi sekaligus praktisi hukum, menilai gagasan tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip ketatanegaraan, melupakan jejak sejarah reformasi, serta mengandung risiko dalam tata kelola nasional.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (26/1/2026), Tumanggor menegaskan bahwa meskipun masih sebatas isu, rencana tersebut patut dikoreksi sejak dini.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah kekeliruan dalam perspektif konstitusi, sejarah reformasi, dan tata kelola negara,” ujarnya.
Tumanggor memaparkan tiga dasar utama yang menurutnya menjadi pijakan kritis terhadap wacana tersebut.
Pertama, aspek konstitusional dan ketatanegaraan.
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, fungsi tersebut berada dalam ranah kekuasaan eksekutif, sehingga secara struktural Polri semestinya berada langsung di bawah Presiden.
“Garis komando yang tunggal dan jelas di bawah Presiden menciptakan akuntabilitas yang tegas dalam sistem pemerintahan modern,” katanya.
Kedua, amanat reformasi 1998.
Tumanggor mengingatkan bahwa salah satu tonggak reformasi adalah pemisahan Polri dari TNI/ABRI, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden.
“Ini bukan sekadar pilihan administratif, tetapi mandat politik dan hukum dari reformasi,” tegasnya.
Ketiga, pertimbangan tata kelola nasional.
Dengan wilayah Indonesia yang luas dan kompleks, Tumanggor menilai Polri membutuhkan akses langsung kepada Presiden agar koordinasi, pengendalian, dan pengambilan keputusan strategis dapat berlangsung cepat dan efektif.
“Penempatan langsung di bawah Presiden memungkinkan evaluasi nasional yang menyeluruh, termasuk koreksi kebijakan secara real time,” ujarnya.
Lebih jauh, Dosen Hukum Universitas Tarumanegara tersebut juga mengingatkan potensi munculnya accountability gap apabila Polri tidak lagi berada dalam garis pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.
“Dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan HAM, Presiden harus memiliki akses langsung untuk meminta pertanggungjawaban institusi,” pungkas Tumanggor. [DN]
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Menyimpang dari Konstitusi dan Semangat Reformasi, Prof. MS Tumanggor Ungkap Tiga Catatan Kritis
