Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat Kepolisian Dr. Hirwansyah: Cacat Hukum dan Bertentangan dengan Konstitusi

Jakarta — Pengamat kepolisian sekaligus akademisi dan praktisi hukum, Dr. Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn, merespons wacana yang mengemuka terkait rencana penempatan Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, yang diduga berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

‎Menurut Hirwansyah, meskipun masih sebatas wacana, gagasan tersebut dinilai berbahaya jika dibiarkan berkembang. Ia menegaskan rencana itu harus dikoreksi dan dibatalkan karena berpotensi merusak tatanan ketatanegaraan.

‎“Isu yang dihembuskan tersebut sangat tidak tepat dan cacat hukum,” ujar Hirwansyah, Kamis (29/1/2026).

‎Ia menjelaskan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998. Sejarah pemisahan Polri dari ABRI atau TNI menjadi tonggak penting dalam membentuk kepolisian sebagai institusi sipil bersenjata yang berfungsi sebagai alat negara dan aparat penegak hukum.

‎Selain itu, luas wilayah Indonesia yang besar dan tingkat kerawanan kejahatan yang tinggi menuntut respons cepat dan efektif dari kepolisian. Menurutnya, jika Polri berada di bawah kementerian, kinerja institusi akan menjadi lamban karena terhambat oleh birokrasi dan rantai koordinasi yang panjang.

‎Hirwansyah menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di bawah Presiden sudah jelas dan kuat. “Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Juncto Pasal 13 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang dengan tegas menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden,” paparnya.

‎Ia menambahkan, sebagai institusi penegak hukum, Polri harus tetap sejajar dengan lembaga lain yang juga berada langsung di bawah Presiden, seperti Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

‎“Polri tidak boleh dilemahkan kedudukannya dengan menempatkannya di bawah kementerian. Secara ideal, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden,” tutup dosen hukum kepolisian tersebut. [DN]