Bea Cukai Jakarta Segel Gerai Perhiasan Mewah, Dalami Dugaan Pelanggaran Impor

Bea Cukai Jakarta Segel Gerai Perhiasan Mewah, Dalami Dugaan Pelanggaran Impor

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan administratif atas dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan impor barang (PIB), khususnya untuk kategori barang bernilai tinggi (high value goods).

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan mencocokkan barang yang tersedia di gerai dengan dokumen impor yang telah dilaporkan sebelumnya. Petugas melakukan pengumpulan data dan penyegelan sementara guna menjaga integritas pemeriksaan.

“Kami menyandingkan data barang di outlet dengan dokumen yang dideklarasikan saat impor. Saat ini masih dalam tahap penelitian,” ujarnya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme rutin. Pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu masuk barang, tetapi juga melalui audit lanjutan di tingkat distribusi dan penjualan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan denda hingga 1.000 persen dari bea masuk atau pajak impor yang kurang dibayar. Namun, Bea Cukai menegaskan pendekatan yang ditempuh saat ini berfokus pada penyelesaian administratif guna mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

Manajemen perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pembayaran pungutan negara. Sementara itu, penyegelan dilakukan hingga proses verifikasi selesai.

Bea Cukai juga membuka kemungkinan pengembangan pemeriksaan ke gerai lain apabila ditemukan indikasi serupa. Operasi ini menegaskan peran Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan impor, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor barang bernilai tinggi.

Kesempatan Klarifikasi bagi Perusahaan

Bea Cukai juga memberikan ruang kepada pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi. Mereka diminta memberikan penjelasan rinci mengenai status kepabeanan barang yang disegel, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat impor.

Untuk sementara, toko dan barang di dalamnya disegel guna menjaga integritas pemeriksaan. Penyegelan ini bersifat sementara hingga proses penelitian dan verifikasi dokumen selesai dilakukan.

“Owner atau bagian administrasi dapat memberikan penjelasan secara detail kepada Kantor Bea Cukai terkait barang-barang tersebut,” kata Siswo.

Pengawasan Bisa Diperluas

Kanwil Bea Cukai Jakarta tidak menutup kemungkinan akan memperluas pengawasan ke gerai lain apabila ditemukan indikasi serupa. Saat ini, tiga toko telah disegel, namun pengembangan kasus tetap terbuka.

“Untuk saat ini tiga toko. Ke depan dimungkinkan berkembang lagi, tidak hanya satu outlet,” ujarnya.

Langkah ini mengirimkan pesan tegas kepada pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola bisnis yang sehat. Dalam ekosistem perdagangan global, transparansi dan akurasi deklarasi impor menjadi fondasi utama kepercayaan antara pelaku usaha dan negara.