Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Elektronik dan Barang Jastip Ilegal

Bea Cukai Batam mengamankan 13 unit laptop dan 199 unit handphone

BATAM – Integritas perbatasan laut Indonesia kembali diuji oleh upaya penyelundupan barang bernilai tinggi melalui jalur-jalur non-prosedural. Namun, kesigapan Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam berhasil membuktikan bahwa hukum tidak tidur. Pada sebuah operasi senyap yang berlangsung di kegelapan perairan Jembatan III Barelang, Rabu malam (11/2/2026), petugas melakukan penindakan tegas terhadap kapal cepat SB Garuda 82 yang kedapatan mengangkut ratusan unit barang ilegal.

Penindakan ini bukan sekadar pengejaran fisik di atas gelombang, melainkan sebuah manifestasi dari penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Operasi ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha “jalur gelap” bahwa setiap jengkel wilayah pabean Indonesia berada dalam pengawasan hukum yang ketat.

Anatomi Pelanggaran: Melawan Regulasi Kawasan Bebas

SB Garuda 82, sebuah kapal dengan spesifikasi teknis luar biasa yang mengandalkan delapan mesin luar masing-masing 250 PK, dihentikan saat mencoba melakukan pengiriman barang keluar dari wilayah Batam menuju Provinsi Riau. Secara hukum, Batam menyandang status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Status ini memberikan keistimewaan fiskal, namun sekaligus menuntut kepatuhan administratif yang ketat saat barang akan dikeluarkan menuju wilayah Indonesia lainnya (LDPP – Luar Daerah Pabean Lainnya).

Berdasarkan hasil pencacahan yang dilakukan hingga Senin (23/2), petugas menemukan barang bukti yang sangat variatif dan bernilai ekonomi tinggi. Komoditas yang paling mencolok dalam daftar sitaan adalah 199 unit handphone dan 13 unit laptop. Selain itu, terdapat ratusan koli barang Jasa Titipan (Jastip) yang meliputi produk tekstil, kosmetik, aksesori kendaraan, hingga barang elektronik rumah tangga seperti juicer dan hairdryer.

“Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kewajiban pemberitahuan pabean yang diatur dalam undang-undang,” tegas Kepala Seksi Humas KPU Bea dan Cukai Batam, Mujiono.

Dasar Hukum dan Konsekuensi Yuridis

Penindakan terhadap SB Garuda 82 berpijak pada fundamen hukum yang kuat untuk melindungi penerimaan negara dan keadilan ekonomi:

  1. Pasal 102A UU Kepabeanan: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Tindakan penyelundupan di bidang impor/ekspor diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda material yang sangat besar.
  2. PP Nomor 41 Tahun 2021: Mengatur tentang Penyelenggaraan KPBPB. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Batam ke wilayah lain di Indonesia wajib melunasi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak dalam rangka impor lainnya.
  3. Perlindungan Industri Dalam Negeri: Penindakan terhadap barang seperti ballpress (pakaian bekas) dan tekstil ilegal merujuk pada regulasi larangan terbatas (Lartas) guna mencegah hancurnya industri garmen nasional akibat serbuan barang ilegal yang tidak terstandarisasi.

Menuju Transparansi dan Efek Jera

Saat ini, SB Garuda 82 beserta seluruh muatannya telah diamankan di dermaga ketapang Bea Cukai Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas tengah mendalami aspek formal dan material dari kasus ini, termasuk menelusuri aktor intelektual di balik pengiriman terkoordinasi tersebut.

Langkah hukum ini diambil untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan bagi para pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak dan mengikuti prosedur resmi. Penyelundupan handphone dan laptop dalam jumlah besar secara ilegal berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak elektronik yang cukup signifikan.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik “pelabuhan tikus” yang merusak tatanan ekonomi nasional. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pemanfaatan jalur tidak resmi adalah tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana berat.