BEKASI – Seorang warga Tambun Utara melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/2/2026) malam.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLPDUAN/429/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Resor Metropolitan Bekasi.
Pelapor berinisial M.Y.Z (46), warga Kampung Bedungan, RT 002/RW 005, Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui platform media sosial.
Kronologi Kejadian
Dalam laporannya, pelapor mengaku awalnya diberitahu oleh rekannya berinisial F mengenai adanya unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar tentang dirinya. Setelah melihat unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan karena isi postingan dinilai mengandung kabar bohong yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Unggahan itu disebut beredar di grup Facebook bernama “Gadai Motor Cikarang Bekasi”. Pelapor kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk membuat pengaduan resmi agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melihat postingan tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian tertulis dalam kronologi laporan pengaduan.
Proses Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status terlapor maupun dugaan pasal yang akan diterapkan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur pidana.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. [DN]

