Kabupaten Bekasi – Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan foto seorang pemuda disertai berbagai komentar menjadi sorotan publik. Pihak keluarga dari pemuda tersebut menyatakan keberatan dan menilai unggahan itu telah mencoreng nama baik keluarga.
Dalam postingan yang beredar, terlihat foto seorang pemuda yang diketahui merupakan warga Kampung Gebang, Desa Satria Jaya, Kecamatan Bekasi, Kabupaten Bekasi. Keluarga menyebutkan pemuda tersebut berinisial A*h.
Sejumlah komentar yang muncul dalam unggahan itu dinilai mengandung pernyataan yang dapat merugikan serta membentuk opini negatif terhadap yang bersangkutan. Pihak keluarga menilai penyebaran foto beserta narasi dalam postingan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik di ruang publik digital.
Atas dasar itu, pihak keluarga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan rencana melaporkan pemilik akun yang mengunggah postingan tersebut ke Polres Metro Bekasi.
“Kami menilai unggahan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik keluarga. Saat ini kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Analisis Hukum
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, secara hukum pidana umum, pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan dan fitnah yang merugikan kehormatan seseorang.
Para ahli hukum menyebutkan bahwa dalam konteks media sosial, sebuah unggahan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur menyebarkan tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dan dapat diakses oleh publik luas.
Dengan adanya rencana laporan tersebut, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik akun yang mengunggah postingan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait unggahan yang menjadi sorotan tersebut. [DN]

