Kronologi Motor Gadai yang Berujung Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabupaten Bekasi – Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan foto seorang pemuda memicu polemik dan berujung rencana langkah hukum. Pihak keluarga pemuda berinisial A*H menyatakan keberatan atas unggahan yang dinilai telah mencemarkan nama baik di ruang publik digital.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari seorang pemilik sepeda motor Honda Beat berinisial M*R warga bendungan desa satria jaya yang juga diduga pemilik akun Facebook Ki Iky dirinya menggadaikan kendaraannya kepada A*H. Dalam perjalanan waktu, diketahui bahwa motor tersebut tidak dilanjutkan pembayaran angsuran oleh si pemilik dan terdeteksi melalui aplikasi Mata Elang (Matel) yang biasa digunakan untuk pelacakan kendaraan kredit bermasalah.

Mengetahui hal tersebut, A*H mengaku khawatir kendaraan tersebut akan ditarik di jalan oleh pihak penagih. Ia kemudian berinisiatif menggadaikan kembali motor tersebut kepada pihak ketiga bernama Erik warga Kecamatan Babelan.

Namun, ketika A*H bermaksud menebus kembali motor tersebut, pihak Erik menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah lebih dahulu ditarik oleh pihak Matel di jalan. Erik disebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya apabila diperlukan bukti terkait proses penarikan kendaraan tersebut.

Di tengah persoalan tersebut, pihak keluarga A*H mengaku mendapat tekanan dari pemilik motor berinisial M*R yang kemudian mengunggah foto pemuda tersebut ke media sosial.

Untuk meredam persoalan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan berupa uang kebijakan atau ganti rugi yang disaksikan oleh sejumlah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, nilai yang disetujui sebesar Rp5 juta.

Dari jumlah tersebut, pihak keluarga A*H telah menyerahkan total keseluruhan Rp4.5 juta yang sudah diterima oleh pemilik motor. Sementara sisa uang kebijakan sebesar Rp500 ribu rencananya akan diselesaikan kemudian.

Namun, sebelum penyelesaian pembayaran tersebut dilakukan, pihak pemilik motor justru diketahui mengunggah foto pemuda A*H ke media sosial, tepatnya di grup Facebook “Warga Tambun dan Sekitarnya” yang memiliki sekitar 31.800 pengikut.

Unggahan tersebut dinilai oleh keluarga telah menimbulkan opini negatif serta merugikan nama baik yang bersangkutan.

Merasa dirugikan atas penyebaran foto dan narasi di media sosial tersebut, pihak keluarga A*H kini tengah mempersiapkan langkah hukum dengan rencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polres Metro Bekasi.

Selain itu, pihak keluarga juga mengaku sempat menerima pesan bernada ancaman dari pemilik motor berinisial M*R melalui aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada ayah dari pemuda berinisial A*H. Dalam pesan tersebut, M*R disebut meminta agar persoalan pembayaran segera diselesaikan dan menyatakan akan memviralkan anak dari ayah tersebut apabila tuntutan tidak dipenuhi. Pesan yang beredar itu juga berisi pernyataan yang menyebut anaknya sebagai penipu serta ancaman akan menyebarkan informasi tersebut kepada warga desa. Pihak keluarga menyatakan telah menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut sebagai bukti komunikasi yang rencananya akan dilampirkan apabila laporan resmi diajukan ke Polres Metro Bekasi.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hingga berita ini disusun, pihak yang mengunggah postingan tersebut belum memberikan klarifikasi terkait unggahan yang menjadi sorotan tersebut. [DN]