Bea Cukai dan BNNP Aceh: Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Operasi Gabungan di Bireuen

Bea Cukai dan BNNP Aceh Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Operasi Gabungan di Bireuen

BANDA ACEH – Komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika di ujung barat Indonesia kembali ditegaskan. Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 60 kilogram. Pemusnahan raksasa ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang terjadi di wilayah Bireuen pada awal tahun 2026.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung khidmat di Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (5/3/2026). Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian krusial dari proses penegakan hukum dan transparansi aparat dalam mengelola barang sitaan negara.

Kronologi Pengungkapan: Bermula dari Laporan Warga

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan adanya dugaan penyimpanan sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh.

Merespons cepat informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel BNNP Aceh dan Bea Cukai Aceh melakukan pelacakan intensif. Pada Rabu malam (4/2/2026), petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan umum jenis L-300 yang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Dalam penyergapan tersebut, seorang pria berinisial BZ berhasil diamankan. Penangkapan BZ menjadi “pintu masuk” bagi petugas untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Drama Penemuan Barang Bukti: Di Atap Kios hingga Kandang Kambing

Setelah melakukan pengembangan dari tersangka BZ, petugas diarahkan ke sebuah lokasi penyimpanan di Aceh Timur. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong licik untuk mengelabui aparat. Sabu-sabu tersebut ternyata dititipkan kepada seseorang berinisial A (alias Bro atau Uyong) yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Kamis dini hari (5/2/2026), petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi persembunyian. Hasilnya mengejutkan; puluhan paket sabu disembunyikan di tempat-tempat tak terduga:

  • 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” ditemukan tersembunyi di dalam karung goni di atas atap sebuah kios.
  • 40 bungkus serupa ditemukan dalam dua karung goni yang sengaja ditanam di dalam tanah di belakang kandang kambing.
  • Total narkotika yang disita mencapai 59.957,13 gram.

Uji Laboratorium dan Dasar Hukum Pemusnahan

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui prosedur hukum yang ketat. Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah diperiksa oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dan terkonfirmasi positif mengandung metamfetamina.

Pemusnahan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dari total 59,9 kilogram tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan sebagai keperluan pembuktian di pengadilan, sementara sisa seberat 59.893,13 gram dihancurkan sepenuhnya.

Ancaman Pidana Berat Bagi Pelaku

Tersangka BZ kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati atau penjara seumur hidup menanti, mengingat jumlah barang bukti yang masuk dalam kategori sangat besar.

Pentingnya Peran Bea Cukai sebagai Community Protector

Dalam penutupnya, Bier Budy Kismulyanto menggarisbawahi bahwa peran Bea Cukai bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat (Community Protector). Sinergi dengan BNN merupakan manifestasi dari strategi pengawasan berlapis di pintu-pintu masuk wilayah Aceh.

“Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, kami berharap mata rantai peredaran gelap narkotika dapat diputus. Kolaborasi ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman nyata narkotika,” pungkasnya.

Pemusnahan ini mengirimkan pesan kuat kepada jaringan pengedar narkoba bahwa Aceh bukan merupakan jalur yang aman bagi aktivitas ilegal mereka. Aparat akan terus memperketat pengawasan, baik di darat maupun jalur laut, guna menjamin keamanan nasional. [bisot]