Babelan, Kab Bekasi – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran, Polsek Babelan membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga. Program ini memungkinkan masyarakat menitipkan kendaraan mereka di Polsek Babelan selama masa mudik secara gratis.
Layanan ini disediakan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan yang kerap terjadi saat rumah ditinggal dalam waktu lama. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, masyarakat diharapkan dapat mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan. 
Kapolsek Babelan Kompol Wito, SH, MH, melalui informasi layanan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa surat kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.
Kendaraan yang dititipkan, baik mobil maupun sepeda motor, akan ditempatkan di area yang telah disediakan dan dijaga oleh petugas selama periode mudik Lebaran berlangsung.
Polsek Babelan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan selama musim mudik.
Dengan adanya program penitipan kendaraan ini, diharapkan warga dapat menjalankan tradisi mudik dengan rasa aman dan nyaman bersama keluarga di kampung halaman. [Danu]

