JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan kepabeanan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan kapal pesiar mewah di kawasan Dermaga Batavia Marina, Ancol, Jakarta Utara. Sebanyak 82 yacht menjadi sasaran dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (17/3/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya pemberantasan praktik ekonomi ilegal, termasuk aktivitas underground economy yang selama ini sulit terdeteksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan komposisi kapal yang cukup beragam. Dari total 82 yacht, sebanyak 48 unit tercatat berbendera Indonesia, sementara 34 unit lainnya menggunakan bendera asing. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta menarik bahwa sebagian kapal berbendera asing tersebut ternyata dimiliki atau dikuasai oleh pihak dalam negeri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa sedikitnya 15 yacht berbendera asing terindikasi berkaitan dengan subjek hukum domestik. Dari jumlah tersebut, 9 unit dimiliki oleh individu Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 6 unit lainnya berada di bawah kepemilikan perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
Menurut Hendri, kondisi ini mengarah pada dugaan adanya praktik penghindaran kewajiban pajak melalui pemanfaatan celah regulasi. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan skema impor sementara atau yang dikenal dengan fasilitas VN ID. Skema ini sejatinya diperuntukkan bagi kapal asing yang hanya berada di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, namun diduga dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak secara penuh.
“Kami menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan kepabeanan. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan bendera asing dan fasilitas impor sementara untuk menghindari kewajiban fiskal,” ujar Hendri dalam keterangannya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sebuah yacht bernama So Say. Kapal tersebut diketahui telah melewati masa berlaku izin impor sementara yang dimilikinya. Akibat pelanggaran tersebut, kapal kini telah disegel dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh aparat terkait.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup langkah hukum tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Bea Cukai menegaskan bahwa setiap ketidaksesuaian dokumen maupun penyalahgunaan fasilitas akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Hendri menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan fiskal di tengah masyarakat. Ia menyoroti adanya ketimpangan antara masyarakat umum yang patuh membayar pajak dengan segelintir pihak yang memiliki aset mewah namun diduga berupaya menghindari kewajibannya.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan. Masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga pekerja informal tetap memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika pemilik barang mewah justru mencoba menghindari aturan,” tegasnya.
Isu underground economy sendiri menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai studi menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi yang tidak tercatat masih memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penerimaan pajak, sehingga diperlukan langkah-langkah pengawasan yang lebih intensif dan menyeluruh.
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengakui bahwa melacak aktivitas ekonomi ilegal bukanlah hal mudah. Namun demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, termasuk melalui sinergi antarinstansi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Operasi di Batavia Marina ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi kantor Bea Cukai di berbagai daerah untuk melakukan langkah serupa. Pengawasan terhadap barang mewah, khususnya yang berkaitan dengan impor, dinilai perlu ditingkatkan guna menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih akan terus berlanjut. Bea Cukai Jakarta tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah kapal yang terindikasi melanggar aturan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, penelusuran kepemilikan, hingga analisis potensi pelanggaran hukum.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, para pemilik kapal dapat dikenakan sanksi baik berupa denda administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan pelaku ekonomi, khususnya di sektor barang mewah. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan mampu memperkuat fondasi fiskal nasional serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
