banner 728x480

Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah, Dukung Langkah Kapolri Perintahkan Para Kapolda Berantas Aksi Premanisme

Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah SH.MH.MKN
banner 120x600

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia, untuk menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tujuannya untuk memberantas praktek premanisme yang semakin marak yang membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Perintah Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. Operasi ini telah dimulai serentak per 1 Mei 2025 lalu.

Adapun Operasi ini tujuannya adalah menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi persnya, Selasa (6/5/2025).

banner 400x130

Ketika dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya mengenai perintah Kapolri tersebut, “Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang merupakan salah satu Pengamat, Juga Ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi yang ada di Indonesia, juga Dosen dari Universitas Bhayangkara Jakarta”, mengatakan sangat mendukung langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas aksi premanisme yang sering viral dan buat gaduh di lingkungan masyarakat, yang dugaan oknum Dept Collector dan yang terbaru saat ini yaitu tindakan oknum Ormas, ( Senin, 12/05/2025).

Apakah Polri memiliki tugas dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat

Hirwansyah mengatakan “Polri mempunyai tugas tersebut, dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya yang terdapat di Pasal 13,” tugas Pokok Polri yaitu :

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Apakah Oknum Dept Collector dapat Ditangkap dan Dipidana

Ia lanjut mengatakan, Bisa kalau tindakannya melanggar hukum, juga ada alat bukti atau barang buktinya. “Umumnya Dept Collector Eksternal atau juga mata elang, di lapangan dugaan sering melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil paksa unit kendaraan yang Wanprestasi, seharusnya tidak boleh dilakukan.

Maka kata Hirwansyah, apabila terbukti, perbuatan tersebut telah dilakukan, dugaan dapat dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP” yang berbunyi :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

Apakah Oknum Ormas Yang Meresahkan Juga Dapat Dipidana

Bisa juga tegas Hirwansyah, tetapi sama saja ya, tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan oknum ormasnya dan harus ada alat bukti atau barang buktinya juga. Dugaan pelanggaran hukum oleh oknum Ormas ini banyak juga yang Viral, “sebagai contoh jika ada Oknum Ormas melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara – cara kekerasan atau paksaan, maka dapat dijerat dengan pasal pemerasan yang bertentangan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP” bunyinya yaitu :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Apakah Polri Dapat Bekerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Memberantas Aksi Premanisme

Hirwansyah juga mengatakan Polri dapat bekerjasama, dalam melakukan tindakan terhadap Oknum Dept Collector Eksternal atau mata elang, yang dugaan melakukan pelanggaran hukum. Pihak tersebut yaitu “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas, hendaknya juga melakukan tindakan nyata, tegas dan memberikan sanksi berat terhadap oknum Bank dan Perusahaan pembiayaan tersebut”.

Sedangkan perbuatan oknum ormas yang dugaan ada melakukan pelanggaran hukum, Pihak Kepolisian juga dapat bekerjasama dengan pihak lain yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) supaya dapat mengkaji kembali pemberian ijin pendirian suatu ormas bermasalah dan dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum ormas yang dugaan melakukan pelanggaran hukum.

Masyarakat kita tentu “berharap tindakan Polri dalam menegakkan hukum, khususnya memberantas aksi Premanisme, hendaknya dilakukan secara rutin, bukan hanya sesaat atau musiman saja.” Dapat kita pantau pemberitaan di Media Cetak dan Elektronik, “sudah ribuan Oknum Premanisme yang tertangkap,” jadi patut kita Apresiasi kinerja dan tindakan Nyata dari Polri tersebut, mengakhiri pembicaraan, tutup Hirwansyah. (Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x480

banner 728x480

banner 728x480