Bekasi, LiputanHk.com – Lima orang yang tergabung dalam komplotan debt collector atau dikenal sebagai “mata elang” (matel) ditangkap aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota usai merampas secara paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19).
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/4/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa mobil yang dirampas kemudian diserahkan kepada pihak leasing.
Dari aksi tersebut, para pelaku mendapat bayaran atau fee sebesar Rp24 juta.
“Fee tersebut kemudian dipotong oleh pihak matel sebesar Rp10,5 juta, ditambah potongan dari perusahaan,” jelas Kombes Kusumo dalam keterangan persnya, Kamis (15/5/2025).
Pembagian Uang dan Motif Pelaku
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing mendapat bagian uang hasil penarikan mobil dengan rincian: SAR menerima Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan YA memperoleh Rp 1,3 juta.
Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku mampu melakukan 7 hingga 8 kali penarikan kendaraan dalam sebulan. Besaran fee yang diterima tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
“Untuk kendaraan seperti Avanza, mereka dibayar sekitar Rp15 juta, Innova Rp20-25 juta, dan untuk Pajero bisa mencapai Rp24-30 juta, tergantung tahun produksi mobil tersebut,” ujar Kusumo.
Tidak Resmi dan Melanggar Hukum
Kusumo menegaskan bahwa kelima pelaku tidak memiliki surat tugas maupun sertifikat profesi resmi saat melakukan penarikan kendaraan, sehingga aksi mereka dinilai melanggar hukum.
“Sesuai aturan, proses penarikan kendaraan oleh kreditur harus diawali dengan surat pemberitahuan, penagihan, hingga surat peringatan kepada debitur. Tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi dengan kekerasan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, korban yang sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan tiba-tiba didatangi para pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Mereka mengintimidasi korban dan memaksanya menandatangani berita acara serah terima kendaraan, sebelum membawa kabur mobil Pajero hitam tersebut.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur hukum.
Penulis (Ths)
Editor (Danu)