Bekasi, LiputanHk DaminSada – Forum Intelektual Bekasi menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar, seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya, yang diduga telah berlangsung lama di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Fenomena ini dinilai telah merusak generasi muda, terutama karena sasaran peredarannya diduga adalah para pelajar.
Saat ditemui wartawan, Arfan Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya siap membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kompolnas RI. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Arfan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga bandar, yang disebut sebagai seorang perempuan berinisial A, serta bukti yang dianggap cukup kuat. “Lebih parahnya lagi, target peredarannya adalah anak-anak sekolah, bahkan penyebarannya sudah merambah ke luar wilayah Kabupaten Bekasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada Bareskrim Polri,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan adanya instruksi khusus untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Obat Daftar G. Ia menekankan bahwa siapa pun yang memperjualbelikan, mengedarkan, memakai tanpa resep dokter, atau menyimpan obat tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 (pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar), serta Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 (pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar).
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyalahgunaan obat daftar G. Laporkan ke Polsek terdekat, Hotline 110, atau WhatsApp ke 0811-1939-110,” ujar Kombes Pol. Mustofa.
(Danu/Ferry)
