banner 728x480

Parkir Bebas, Jalan Utama Warga Kedung Jaya Dilibas

Foto: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Nurchaidir.
banner 120x600

Babelan, Kabupaten Bekasi – Warga Mengeluh saat melihat jalan yang hendak dilewati terdapat mobil/truk armada pengiriman barang yang kerap memarkir kendaraan di bahu Jalan utama di Jalan Pertamina, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan,Kabupaten Bekasi.

Bambang, salah satu pengguna jalan mengatakan, parkir liar tersebut kerap menyebabkan kemacetan. Sebab, mobil/truk armada tersebut memakan hampir separuh badan jalan.

banner 400x130

“Kadang kalo parkir sepanjang jalan mobil baris di pinggir jalan, truk, mobil box/losbak, bikin macet, kasian masyarakat yang lewat jadi macet kadang terhambat jadi lama gara gara bahu jalan kemakan hampir sebagian,” katanya, saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (26/09/2025).

Dari pantauan awak media, mobil armada yang kerap parkir di bahu jalan yang diduga milik gudang pengiriman barang yang berada di pinggir Jalan utama Desa Kedung Jaya, kondisi tersebut tentu saja mengganggu arus lalu lintas.

Sebelumnya, pihak perusahaan gudang pengiriman barang tersebut pernah dilayangkan surat untuk konfirmasi dan klarifikasi oleh awak media terkait adanya dugaan parkir liar, namun belum ada tanggapan dari pihak management perusahaan.

Di lain tempat, pihak pemerintah desa Kepala Dusun (Kadus) 3 Ahmad Supandi sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihak nya sangat tidak membenarkan jika memang adanya parkir di bahu jalan yang diduga mobil/truk milik perusahaan gudang pengiriman barang tersebut.

“Bicara kewilayahan memang betul gudang tersebut berada di wilayah saya Kadus 3, saya sangat salahkan mobil angkutan barang parkir dibahu jalan apalagi sampai memakan badan jalan utama, kita tidak pernah mengizinkan, jelas sangat disalahkan dan menyalahi aturan itu, apalagi itu jalan utama untuk warga,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp 500.000

Agar masalah ini cepat selesai dan supaya warga tidak mengeluh lagi, akibat truk armada pengiriman barang yang kerap parkir sembarangan, karena dugaan perbuatan tersebut telah melanggar hukum, awak media berencana akan mengkonfirmasi perihal perizinan perusahaan tersebut ke pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kasatlantas Polres Metro Kabupaten Bekasi, Dishub Kabupaten Bekasi, dan Pihak Pejabat terkait, agar pihak berwenang tersebut segera mengambil tindakan, atas komplain dari warga setempat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x480

banner 728x480

banner 728x480