Perangkat Desa Aktif Diduga Kampanye Dini Pilkades, Netralitas Pemerintahan Desa Dipertanyakan

LIPUTANHK.COM | KABUPATEN BEKASI – Indikasi pelanggaran serius dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai terkuak di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah perangkat desa yang masih aktif menjabat sebagai bendahara dan staf desa diduga telah melakukan manuver politik dengan mengampanyekan diri sebagai bakal calon kepala desa, meskipun tahapan resmi Pilkades belum ditetapkan.

Hasil penelusuran LiputanHK.com di lapangan menemukan bahwa oknum perangkat desa tersebut hingga kini masih menjalankan fungsi pemerintahan, memiliki akses terhadap administrasi desa, serta tetap menerima hak keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, di waktu yang sama, mereka diduga telah membangun basis dukungan politik melalui berbagai aktivitas yang mengarah pada kampanye terselubung.

Banner Kampanye Terpasang di Sepanjang Jalan Desa

Temuan mencolok terlihat dari maraknya banner bernuansa kampanye yang telah terpasang di sepanjang jalan utama Desa Kedung Jaya. Banner-banner tersebut memuat nama, foto, serta narasi pencitraan diri sebagai calon kepala desa dan wakil kepala desa, meskipun secara resmi tahapan Pilkades belum diumumkan.

Keberadaan banner tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemasangan alat peraga bernuansa politik sebelum masa kampanye dinilai sebagai bentuk kampanye dini dan berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala desa.

Sejumlah warga mengaku telah mengetahui niat pencalonan oknum perangkat desa tersebut jauh sebelum tahapan Pilkades dimulai. Aktivitas politik itu dinilai semakin masif dan terbuka, seolah tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Konfirmasi Ketua BPD: Masih Aktif Menjabat

Tim media LiputanHK.com telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedung Jaya, M. Toha. Ia membenarkan bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam banner masih aktif menjabat di pemerintahan desa maupun lembaga desa.

“Benar, dari pasangan yang namanya tercantum di banner, H. Jayasan sebagai calon kepala desa dan Zubair sebagai wakilnya masih aktif menjabat di pemerintahan Desa Kedung Jaya,” ujar M. Toha kepada LiputanHK.com, Senin (22/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa di kubu lain terdapat pasangan H. Johari dan Rohiman. Untuk status jabatan, Johari disebut berasal dari unsur sipil, sementara Rohiman hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota BPD.

“Untuk pasangan H. Johari dan Rohiman, Juhari itu bukan perangkat desa, sedangkan Rohiman masih aktif sebagai anggota BPD,” tambahnya.

Sudah Ada Teguran Tertulis dari Kecamatan

Lebih lanjut, M. Toha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima teguran tertulis dari Kecamatan Babelan terkait larangan aktivitas kampanye dini dan pemasangan banner sebelum tahapan Pilkades dimulai.

“Kami sudah mendapatkan teguran tertulis dari pihak kecamatan. Isinya jelas melarang pemasangan spanduk atau baliho yang mengarah pada pencalonan,” tegasnya.

Adapun isi pengumuman dari Kecamatan Babelan tersebut berbunyi:

PENGUMUMAN
Disampaikan kepada para pihak yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau anggota BPD dan para relawannya bakal calon di wilayah Kecamatan Babelan, dengan ini dimohonkan agar:

Tidak memasang spanduk/baliho terlebih dahulu, apalagi terdapat kalimat ajakan atau mengarahkan kepada calon tertentu.

Tidak boleh ada suatu/tulisan kalimat Calon Kepala Desa, Calon Sekretaris Desa, dan Calon Anggota BPD pada spanduk/baliho tertentu.

Mengingat saat ini:
a. Belum menginjak masa tahun politik desa dan BPD,

b. Belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan,

c. Belum terbentuk kepanitiaan resmi pemilihan Kepala Desa dan BPD.
Demikian untuk diketahui.

an. Camat Babelan
Kasi Pemerintahan

Indikasi Kampanye Terselubung dan Ketimpangan Kontestasi

Aktivitas yang dilakukan oleh perangkat desa aktif dinilai kuat mengarah pada kampanye dini terselubung, karena dilakukan saat yang bersangkutan masih memegang jabatan struktural di pemerintahan desa. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan kontestasi sejak awal, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.

Sebagai perangkat desa aktif, oknum tersebut memiliki keunggulan yang tidak adil dibanding bakal calon lainnya, baik dari sisi akses birokrasi, pengaruh struktural, maupun kedekatan dengan masyarakat yang dibangun melalui jabatan resmi.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Netralitas

Secara hukum, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah prinsip dan ketentuan, antara lain:
Asas Netralitas Perangkat Desa, di mana perangkat desa dilarang terlibat politik praktis selama masih aktif menjabat.

Larangan Kampanye di Luar Tahapan, karena kampanye hanya sah dilakukan setelah tahapan Pilkades ditetapkan secara resmi.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang, apabila jabatan, pengaruh struktural, atau fasilitas desa digunakan untuk kepentingan politik pribadi.
Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, bahkan berimplikasi hukum.

LiputanHK.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa yang bersangkutan, pemerintah kecamatan, serta instansi pembina desa, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan pendalaman informasi, Tim Redaksi LiputanHK.com menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada sejumlah lembaga terkait, mulai dari Pemerintah Kecamatan Babelan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, hingga Inspektorat Kabupaten Bekasi guna memastikan langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut.

Tidak berhenti di tingkat daerah, redaksi juga akan mengarahkan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai instansi pembina dan pengawas pemerintahan desa secara nasional.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kampanye dini oleh perangkat desa aktif di Desa Kedung Jaya telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta untuk mendorong adanya evaluasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa. (Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *