banner 728x480

Remisi Khusus Idul Fitri untuk Tahanan Lapas Kelas IIA Cikarang

Foto: Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Idul Fitri 1446 H.
banner 120x600

Bekasi, LiputanHK DaminSada – Idul Fitri adalah momen yang dinantikan oleh setiap umat Islam di seluruh dunia. Tradisi Lebaran dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya menjadi bagian penting dari perayaan ini. Namun, bagi mereka yang berada di balik Jeruji Besi, seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, kesempatan untuk merasakan kebahagiaan Idul Fitri mungkin terasa jauh.

Oleh karena itu, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri menjadi langkah yang sangat berarti bagi 1.070 tahanan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H, pada Senin (31/3/2025).

banner 400x130

Pemberian remisi yang dilakukan di Lapangan Lapas Kelas IIA Cikarang tersebut, diberikan setelah seluruh warga binaan dan petugas yang beragama islam melaksanakan salat Idul Fitri bersama.

Remisi khusus Idul Fitri untuk para tahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang merupakan langkah yang sangat berarti. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk merasakan kebahagiaan Idul Fitri, tetapi juga mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.

Urip Dharma Yoga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri membawa dampak positif yang signifikan bagi para tahanan. Pertama, secara spiritual, para tahanan dapat merasakan kedamaian dan kebahagiaan selama momen Idul Fitri. Kedua, remisi ini juga memberikan motivasi bagi para tahanan untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Ketiga, program ini turut mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial para tahanan setelah mereka keluar dari Lapas.

Dari total 1.070 penerima remisi, ada 1.056 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa tahanan, 14 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II), dengan 10 diantaranya langsung bebas, sementara 4 lainnya harus menjalani subsider pidana pengganti denda.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini telah aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan, jasmani, serta program kemandirian. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan,” terang Urip.

Sebagai bentuk transparansi, daftar nama penerima remisi akan dipajang di mading setiap blok hunian, sehingga warga binaan dapat langsung mengetahui hak mereka.

Selain pemberian remisi, Lapas Cikarang juga mengadakan makan bersama antara petugas dan warga binaan sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur di hari raya.

Tak hanya itu, Lapas Cikarang juga membuka kunjungan khusus selama tiga hari, di mana keluarga diperbolehkan membawa makanan khas Lebaran untuk dikonsumsi bersama warga binaan.

“Diperbolehkan membawa makanan olahan rumah khas Lebaran dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebelumnya,” pungkas Urip.

Dengan terus adanya dukungan positif dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan para tahanan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan menjalani kehidupan yang lebih layak di masa depan. (Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x480

banner 728x480

banner 728x480