Kabupaten Bekasi, LiputanHK DaminSada – Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan berhasil mengungkap kasus tawuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa aksi tawuran yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) yang terjadi di Kampung Pulo Timaha RT 010 RW 0007 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dan langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah rekaman video kejadian tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada senin, 9 Juni 2025, tim opsnal Reskrim Polsek Babelan, dibantu unit Samapta, Intelkam dan Bhabinkamtibmas, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Kami akan tindak tegas setiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat termasuk tawuran remaja, ini komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Babelan,” tegas Kapolsek.
Para pelaku, yang sebagian besar masih berusia remaja, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, 2 bilah Sajam jenis corbek, 2 bilah Sajam jenis celurit ukuran besar, dan 1 bilah Sajam jenis celurit kecil yang digunakan saat tawuran berlangsung.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan terhadap para pelaku tawuran guna memberikan efek jera dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Babelan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam peristiwa ini. (Danu)